SERANG, TOPmedia - Masih banyak Kepala Desa di Banten mengkhawatirkan diawasi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang dibentuk oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banten, semenjak tahun 2015. Menyebabkan kekhawatiran untuk penyaluran Dana Desa di setiap Kabupaten serta Kota di Banten.
Maka itu, DPMD Banten mengumpulkan seluruh PLD di setiap Kabupaten dan Kota, untuk bisa menjalankan pengawasan dana desa secara maksimal. Demikian disampaikan oleh Kabid Pemberdayaan Desa, DPMD Provinsi Banten, Teti Elwati, di tengah acara sosialisasi tugas dan fungsi PLD, di aula DPMD Banten, KP3B, Rabu (26/6/2019).
Teti menegaskan, bahwa PLD hadir bukan untuk mengawasi desa, melainkan untuk memfasilitasi dan mendampingi serta membantu pemerintah desa dalam mengimplementasikan UU nomor 6 tahun 2014. Apalagi, kata Teti, PLD ada sejak 2015 untuk mengawasi dana desa.
"Maka itu, untuk kepada para kepala desa agar selalu terbuka dalam setiap kegiatan baik yang sudah, sedang atau yang akan dilaksanakan oleh desa. Karena Pendamping Desa ini hadir untuk membantu Kepala Desa, untuk memahami Dana Desa," jelasnnya.
Teti juga meminta, kepada para pendamping terutama para PLD yang bersentuhan secara langsung dengan pemerintah desa untuk terus meningkatkan pengetahuan, dengan mengikuti pelatihan-pelatihan dan kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas lainnya.
"Para PLD ini tugasnya sangat berat sekali dibanding PD, karena PLD terus-terusan di desa yang langsung turun ke lapangan. Pertanyaan-pertanyaan dari desa akan langsung ke PLD, maka jangan berhenti belajar untuk meningkatkan pengetahuan, jangan kalah pintar oleh perangkat desa," tegasnya.
Di tempat sama, PLD Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Rasman Sudibjo mengaku, bahwa masih ada kepala desa yang merasa diawasi oleh pendamping, bahwa karena sesungguhnya pendamping hadir untuk membantu kerja-kerja kepala desa dan perangkatnya.
Menurut Rasman, tidak ada alasan bagi para kepala desa untuk tidak menerima seutuhnya kehadiran para pendamping. "Dana Desa dengan Pendamping Desa ini satu paket, dan sesuai dengan amanat undang-undang desa. Jadi ketika desa menerima Dana Desa, maka juga harus menerima Pendamping Desa. Jangan sampai ada cerita pemerintah desa menerima PD atau PLD setengah hati," pungkasnya. (Bie/Red)