SERANG, TOPmedia - Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumy, akan menindak jika ada oknum pejabat dari Dinas Perkim yang berani memungut parkir liar dan masuk ke kantong pribadinya.
Begitpun jika ada yang berani memperjualbelikan atau memungut biaya sewa lapak di pertokoan Banten Lama, yang dibangun oleh Pemprov Banten.
"Buktinya lengkapi, nanti kami akan tindak," katanya, kepada sejumlah awak media, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Banten, Kamis (20/06/2019).
Baca Juga: Karut Marut Banten Lama, Muncul Dugaan Oknum Bermain Parkiran dan Toko
Andika menjelaskan, kalau Dinas Perkim hanya ditugaskan mengurus sementara, Kawasan Situs Kesultanan Banten Lama, bukan memungut biaya demi keuntungan pribadi.
Lantaran, hanya Pemkot Serang yang memiliki Perda Parkir bagi kendaraan bermotor. Itupun peruntukannya bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Karena kami (Pemprov Banten) tidak pernah menginstruksikan, untuk menarik atau memungut biaya," terangnya.
Nantinya, jika revitalisasi Situs Kesultanan Banten Lama telah selesai, maka akan dikelola oleh Pemkot Serang.
"Setelah selesai (revitalisasi), kita pikirkan hibahkan ke pemkot atau mendirikan badan tersendiri yang dikelola oleh swasta," jelasnya. (YDtama/Red)