DPRD Kota Cilegon Targetkan Pelantikan Wakil Walikota Digelar Juli 2019

photo author
- Senin, 17 Juni 2019 | 14:52 WIB
Ketua DPRD Kota Cilegon Faqih Usman, usai menghadiri sidang paripurna pengesahan raperda kota layak anak , di DPRD Kota Cilegon, Senin (17/6). (Foto:TOPmedia)
Ketua DPRD Kota Cilegon Faqih Usman, usai menghadiri sidang paripurna pengesahan raperda kota layak anak , di DPRD Kota Cilegon, Senin (17/6). (Foto:TOPmedia)

CILEGON, TOPmedia - DPRD Kota Cilegon  menargetkan pelantikan Wakil Walikota terpilih Ratu Ati Marliati  dilaksanakan pada Juli 2019. Hal tersebut menyusul rencana  Komisi I, Pimpinan DPRD Kota Cilegon, dan Biro Hukum Pemprov Banten yang akan mendatangi Kemendagri.

“Pelantikan mudah-mudahan sebelum juli dilaksanakan, agar pak. Wali ada yang pendampingnya kasian sendiri,”kata Ketua DPRD Kota Cilegon Faqih Usman, usai menghadiri sidang paripurna pengesahan raperda kota layak anak , di DPRD Kota Cilegon, Senin (17/6).

Faqih menturkan, sejauh ini permasalahan yang terjadi adanya kekurangan, tanda tangan dari pimpinan DPP partai.  Oleh karena itu, pihaknya meminta agar para anggota partai di daerah untuk mendorong ke DPP nya masing-masing.

“Kita sudah kumpul dengan ketua-ketua fraksi untuk menyampaikan kepada ketua partai untuk melakukan pendekatan ke DPP,”katanya.

Ia mengakui, kekurangan adiministrasi tersebut menjadi masalah, akan tetapi bukan masalah serius Karen masih bisa diselesaikan. “Pemilihannya sudah, tinggal kekurangan kita penuhi, jadi bisa dipercepat kenapa harus diperlambat,”ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Biro Pemerintahan mengembalikan pengajuan berkas pelantikan Ratu Ati Marliati sebagai Wakil Walikota Cilegon terpilih. Pasalnya, berkas pelantikan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon tersebut masih ada kekurangan berkas.

Kekurangan berkas tersebut terkait aturan rekomendasi partai politik pengusung yang mewajibkan usulan dua nama calon sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Ik/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X