Pecat 17 ASN di Banten, WH Ingin Buktikan Banten Bisa Bersih dari Korupsi

photo author
- Senin, 8 April 2019 | 09:58 WIB
Gubernur Banten, Wahidin Halim (foto:ARTP)
Gubernur Banten, Wahidin Halim (foto:ARTP)

SERANG, TOPmedia - Gubernur Banten Wahidin Halim telah melakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada 17 orang ASN Pemprov Banten yang terbukti korupsi. Hal ini ia lakukan selain merupakan rekomendasi dari KPK juga dalam rangka membersihkan jajaran Pemprov Banten dari korupsi. 

Wahidin ingin menciptakan iklim kerja yang bersih dan membentuk kinerja ASN prov Banten yang baik. Demikian dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim sesaat setelah menerima laporan dari Inspektorat Provinsi Banten yang dikepalai oleh Kusmayadi, di kediamannya, Minggu (07/04/2019).

"Saya ingin buktikan kepada masyarakat Banten, jika saya tidak main-maun dalam pemberantasan korupsi di Banten, karena hal ini akan terus merusak citra serta integritas Pemprov Banten dalam memberantas kasus rasuah di pemerintahannya," ujar WH dalam press release yang disampaikan Kominfo Pemprov Banten ke TOPmedia.co.id. 

WH berjanji akan tegakkan dan jalankan setiap rekomendasi KPK yang selama ini telah meenjadi mitra Pemprov Banten melalui Satgas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten. Untuk menunjukkan keseriusannya ia juga membentuk Satgas (Satuan Tugas) yang terdiri unsur BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), untuk melengkapi tugas-tugas Inspektorat Provinsi. 

Masalah ASN yang diduga terlibat UU Pemilu, WH mengaku menunggu hasil pemeriksaan oleh Bawaslu. "Saya akan tindak sesuai aturan kepegawaian. Atau kasus korupsi di Dinas  Pendidikan  saat ini sedang diperiksa BPKP.  Jadi masyarakat mohon bersabar. Jika terbukti pasti diproses dan diserahkan ke aparat penegak hukum," kata WH.

Gubernur juga menambahkan, jika semangat anti korupsi dan tindakan terhadap para koruptor di Banten sudah dilakukannya sejak dirinya menjadi Gubernur Banten, hanya semuanya perlu berproses dan sesuai dengan berbagai aturan yang berlaku. 

Kepala Inspektorat Provinsi Kusmayadi membenarkan hal tersebut, ia menyebutkan jika ke 17 orang ASN yang terlibat Tipikor itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN seiring dengan penyelesaian kasusnya masing-masing dan tersebar diberbagai OPD dan semuanya sudah melalui tindakan dan keputusan hukum. 

Selain itu ia juga menjelaskan jika selain ASN yang ada di Prov Banten, juga terdapat ASN di setiap Kab/Kota yang ada di Provinsi Banten.  

"Provinsi Banten 17 orang,  Kab. Serang 10 orang, Kab. Pandeglang 13 orang, Kab. Lebak 3 orang, Kab. Tangerang 11 orang, kota Cilegon 7 orang, kota Serang 3 orang dan kota Tangerang Selatan 6 orang. Total semua 70 orang ASN," kata Kusmayadi. (Ika/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X