BKN Resmi Umumkan Kelulusan Peserta Seleksi P3K Tahap I

photo author
- Jumat, 5 April 2019 | 15:08 WIB
Ilustrasi  (Foto:Net)
Ilustrasi (Foto:Net)

TOPmedia – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan hasil seleksi 314 instansi untuk seleksi PPPK Tahap I sudah rampung. Dengan pengumum tersebut, peserta seleksi P3K 2019 Tahap I dapat melihat hasil pengumuman kelulusan di laman https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses dengan credential yang sama ketika mendaftar.

“Hasil itu diperoleh dari dashboard pengolahan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I melalui web SSCASN per tanggal 04 April 2019 Pukul 16:35 WIB,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan.

Peserta yang dinyatakan lulus, Ridwan, selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan.

Berita Terkait: Pemprov Akan Usulkan Kuota PPPK Sesuai Dengan Jumlah Honorer

“Dari tahapan pemberkasan, instansi menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN untuk kemudian dilakukan verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas peserta,” ujarnya.

Proses verifikasi penetapan NIP, lanjut Ridwan, dilakukan BKN dalam jangka waktu 25 hari kerja terhitung sejak penyampaian usul penetapan NIP disampaikan oleh instansi.

Ridwan juga menegaskan bahwa, seluruh pelaksanaan seleksi P3K tidak dipungut biaya, oleh karena itu, ia mengimbau agar para peserta yang ikut seleksi hati-hati tehdapa penipuan. “Seluruh pelaksanaan seleksi P3K Tahap I tidak dipungut biaya. Hindari penipuan dengan melihat pengumuman resmi melalui laman informasi resmi seperti web dan media sosial instansi atau BKN,” tuturnya. (Ik/Red).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X