2019, Pemprov Naikan Target Pajak Kendaraan Bermotor Dari Rp4,34 T Jadi Rp5,46 T

photo author
- Senin, 4 Maret 2019 | 17:03 WIB
Ilustrasi besaran pajak  PKB dan BBNKB (Foto:Net)
Ilustrasi besaran pajak PKB dan BBNKB (Foto:Net)

SERANG, TOPmedia – Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Abadi Wuryanto mengatakan, target pajak dari kendaraan bermotor naik cukup signifikan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 ini, Pemprov Banten menargetkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai Rp 5,46 triliun, naik dari sebelumnya yang hanya Rp 4,34 triliun.

Kenaikan target tak lepas dari berlakunya kenaikan tarif PKB dan BBNKB yang mulai diterapkan pada 11 Maret mendatang.

“Dasarnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Jadi kita penyesuaian tarif, PKB pribadi itu tadinya 1,5 persen (dari nilai jual) jadi 1,75 persen. Untuk BBNKB dari 10 persen jadi 12,5 persen,” ujarnya.

Ia menuturkan, adapun kenaikan target yang ditetapkan untuk PKB di 2019 ini adalah senilai Rp 2,767 triliun naik sekitar Rp 542 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2,225 triliun. Sementara BBNKB ditargetkan senilai Rp 2,702 atau naik Rp 586 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2,115 triliun.

Total target pada 2018 dari PKB dan BBNKB adalah senilai Rp 4,34 triliun dari target pajak daerah sebesar Rp 5,836 triliun. Sedangkan pada tahun ini naik sekitar Rp 1,1 triliun menjadi Rp 5,46 triliun dari target pajak daerah sebesar Rp 6,967 triliun.

“PKB dan BBNKB menjadi sumber pajak daerah yang paling dominan dibanding sektor pajak daerah lainnya,” katanya.

Lebih lanjut dipaparkan Abadi, selain meningkat sosialisasi peningkatan kesadaran membayar pajak,  pihaknya juga akan makin masif melakukan penangihan kepada para penunggak pajak kendaraan. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan sistem jemput bola secara door to door.

“Selain itu kami juga akan melakukan penghapusan potensi pajak kendaraan. Itu lakukan bagi kendaraan yang telah dicuri, hancur hingga yang sudah mutasi ke luar daerah,” ungkapnya. (Ik/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X