SERANG, TOPmedia - Terkait banyaknya iklan produk rokok yang tersebar hampir di setiap sudut Kota Serang, membuat semrawut dan tidak mendidik.
Terakit hal itu, Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin mengatakan, dalam waktu dekat dirinya akan melakukan pembenahan dan penertiban Billboard iklan rokok tersebut.
"Ya mudah-mudahan nanti kedepan akan kita lakukan pembenahan terkait itu, di peraturannya kan ada nanti pasal perpasalnya, billboard yang boleh dan billboard yang tidak boleh," kata Subadri, Kamis (7/2/2019).
Subadri menjelaskan, Iklan rokok acuannya adalah Perda kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) yang didalamnya terdapat aturan jarak, tempat dan sebagainya.
"Itu ada di Perda KTR disitu sudah diatur, baik itu terkait jaraknya, tempatnya dan lain-lain disitu sudah ada aturannya," jelasnya.
Subadri berharap, nanti kedepannya Pemkot Serang akan lakukan penataan kembali billboard-billboard iklan rokok tersebut dengan penyesuaian produk hukum daerah yang ada, cepat atau lambat akan dilakukan penertiban nanti.
"Mudah-mudahan kedepannya kita sesuaikan saja cantolan hukum nya pada prodak hukum kita, kalau itu dianggap masih semraut, ada yang masih belum tertata, In Syaa Allah lambat laun kita akan tata dan ditertibkan," tandasnya. (TB/Red)