Dalam Penilaian Ombudsman, Layanan Publik Pemprov Banten Sudah Masuk Zona Hijau

photo author
- Rabu, 19 Desember 2018 | 13:57 WIB
Perwakilan  Pemprov Banten saat menerima penghargaan dari Ombudsman RI atas penilaian untu pelayanan public, Rabu (19/12/2018) (Foto: Ist)
Perwakilan Pemprov Banten saat menerima penghargaan dari Ombudsman RI atas penilaian untu pelayanan public, Rabu (19/12/2018) (Foto: Ist)

SERANG, TOPmedia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akhirnya berhasil masuk zona hijau dalam penilaian Ombudsman RI atas pelayanan public. Dengan masuk ke zona hijau tersebut, berarti memiliki kepatuhan tinggi dengan nilai 80,74 dari 50 produk layanan administrasi.

Predikat tersebut akhirnya dapat mensejajarkan Pemprov Banten dengan pemerintah provinsi lainnya di Indonesia yang sudah lebih dulu masuk zona hijau. 

Hal itu disampaikan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Banten Dian Wirtadipura di ruang kerjanya pada Rabu (19/12/2018). Dian menjelaskan, predikat tersebut diperoleh berdasarkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan adminsitrasi di Pemprov Banten sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik 2018.

Sementara, predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau diperoleh dari rentang nilai 80,01-100,00, kepatuhan sedang atau zona kuning dari rentang nilai 50,01-80,00 dan kepatuhan rendah atau zona merah diperoleh dari rentang nilai 0,00-50,00.

“Dengan diperolehnya predikat zona hijau, artinya kita sudah bisa sejajar dengan wilayah lain yang sudah masuk zona hijau lebih dulu. Penghargaan ini independen, karena Ombudsman selaku lembaga negara yang menilai,”papar Dian

Dian juga mengungkapkan, setidaknya ada 9 variabel yang harus dimiliki agar bisa masuk zona hijau. Diantaranya pertama standar pelayanan yang terdiri atas persyaratan yang mudah, sistem mekanisme dan prosedur sederhana, produk pelayanan jelas, jangka waktu penyelesaian cepat dan tarif atau biaya terjangkau, ke dua tersedianya maklumat pelayanan, ketiga tersedianya sistem informasi pelayanan public.

Ke empat sarana dan prasarana fasilitas yang memadai, Ke lima pelayanan khusus yakni tersedianya sarana dan pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, Ke enam pengelolaan pengaduan yakni tersedianya sarana pengaduan, informasi prosedur dan tatacara penyampaian pengaduan dan tersedianya pejabat/petugas pengelola pengaduan, ke tujuh penilaian kinerja yakni tersedianya sarana pengukuran kepuasan pelanggan, serta dua variabel tambahan yakni, ke delapan tersedianya visi, misi dan motto pelayanan, dan atribut yakni tersedianya petugas penyelenggaraan menggunakan ID card.

“Untuk nama unit pelayanan yang dinilai di Pemprov Banten diantaranya Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, RSUD Banten untuk pelayanan kesehatan dan Badan Pendapatan Daerah untuk pelayanan pajak. Dan yang nilai tertinggi ada pada sektor perizinan yakni 80,74 dari jumlah 50 produk layanan perizinan. Karena memang yang paling diutamakan itu terkait perizinan,”terangnya

Dian berharap, dengan diraihnya predikat tersebut, dapat meningkatkan lagi semangat Pemprov Banten khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar predikat yang diperoleh semakin meningkat bahkan tertinggi secara nasional.

“Ketiganya memang sudah hijau sekarang, tapi kami berkeinginan agar semua unit layanan juga mendapatkan predikat tinggi dan tertinggi secara nasional,”imbuhnya. (RED)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X