Ombudsman RI Perwakilan Banten Temukan 11 Maladministrasi Ketenagakerjaan

photo author
- Selasa, 10 Juli 2018 | 15:12 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Bambang P Sumo saat acara Diseminasi hasil kajian cepat penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di provinsi Banten yang dilaksanakan di Salah satu Hotel di Kot
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Bambang P Sumo saat acara Diseminasi hasil kajian cepat penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di provinsi Banten yang dilaksanakan di Salah satu Hotel di Kot

SERANG, TOPmedia - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten menilai pemerintah Provinsi Banten belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai sistem, mekanisme, dan prosedur pengawasan ketenagakerjaan sehingga menimbulkan berbagai potensi maladministrasi. 

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Bambang P Sumo saat acara Diseminasi hasil kajian cepat penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di provinsi Banten yang dilaksanakan di Salah satu Hotel di Kota Serang, Selasa (10/7).

"Akibatnya kami menemukan 11 temuan terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan di Banten," katanya.

Temuan pertama dijelaskan Bambang, terkait kurangnya koordinasi antara Disnakertrans khususnya bidang pengawasan ketenagakerjaan dengan dinas tenaga kerja yang ada di Kabupaten/Kota. Selanjutnya tidak adanya integrasi data antara Disnakertrans Banten dengan dinas ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

"Kemudian tidak adanya pemberitahuan kepada pelapor tentang perkembangan dan hasil tindak lanjut dari laporan atau pengaduan yang disampaikan. Tidak ada kejelasan status laporan selesai atau masih dalam tahap pemeriksaan yang ditangani, apakah laporan tersebut sudah selesai atau masih dalam tahap pemeriksaan," jelasnya.

Diterangkan Bambang, laporan yang sudah jelas ada pelanggaran norma ketenagakerjaan tidak diberikan nota pemeriksaan dan tidak adanya SOP dan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam pengawasan ketenagakerjaan.

"Ketidak jelasan kewenangan Kantor Wilayah Pengawasan Ketenagakerjaan dalam pemeriksaan menerima laporan atau pengaduan serta jumlah pengawas yang terbatas dan kurangnya kompetensi pengawas dalam memahami dan menindaklanjuti laporan," bebernya.

Diterangkan Bambang temuan selanjutnya adalah tidak adanya sistem pelaporan ketenagakerjaan yang dalam implementasinya belum sepenuhnya dapat dilakukan secara online serta tidak ada kejelasan terkait pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakeraan di  perusahaan atau tempat kerja. 

"Berdasarkan hasil temuan maladministrasi tersebut, sebagai upaya perbaikan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Banten dan untuk mencegah terjadinya maladministrasi yang sama dalam proses Pengawasan Ketenagakerjaan, maka Ombudsman RI Perwaklan Provinsi Banten memberikan beberapa saran," tuturnya.

"Kepada Gubernur Banten, agar  membuat peraturan mengenai SOP dan Petunjuk Teknis proses pengawasan Ketenagakerjaan, khususnya dalam proses menindaklanjuti laporan dari masyarakat, dengan merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

"Mengupayakan penambahan jumlah dan meningkatkan kompetensi SDM Pengawas Ketenagakerjaan agar memadai dengan jumlah perusahaan yang berada di Provins Banten," tambahnya.

Saran selanjutnya dikatakn Bambang diperuntukan kepada  Kepala Disnaker agar menyusun dan melakukan evaluasi program pengawasan secara berkala memberlakukan sanksi yang tegas kepada pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan tugasnya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Memastikan bahwa seluruh pengawal pengawas ketenagakerjaan di Disnakertrans merupakan pengawas yang profesional, kompeten, akuntabel, dan tidak berpihak. Kami juga menghimbau Disnakertrans untuk meningkatkan koordinasi dan membangun teknologi sistem  informasi berkesinambungan dan melaporkannya kepada Gubernur Banten," tuturnya. (Kie/Red).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X