Udah Ga Zaman Ngantri Bikin NPWP di Kantor Pajak, Yuk Daftar Online Aja

photo author
- Kamis, 5 Juli 2018 | 15:18 WIB
Puluhan warga Serang rela antri untuk pembuatan Nomor POkok Wajib Pajak (NPWP) di KPP Pratama Serang, Kamis (5/7/2018) (Foto:Topmedia)
Puluhan warga Serang rela antri untuk pembuatan Nomor POkok Wajib Pajak (NPWP) di KPP Pratama Serang, Kamis (5/7/2018) (Foto:Topmedia)

SERANG, TOPmedia - Terkait keluhan masyarakat soal membludaknya pendaftaran pembuatan NPWP di KPP Pratama Serang hingga harus mengantre dari pukul 04.00 WIB bahkan adapula dari pukul 01.00 WIB, Kepala KPP Pratama Serang Afga Sidik Tasauri membenarkan hal tersebut.

Menurut Afga, membludaknya warga yang melakukan pendaftaran untuk pembuatan NPWP tersebut lantaran pendaftar masih banyak yang enggan menggunakan pendaftaran online. Padahal, pendaftaran online lebih mudah menurutnya daripada harus mengantre di kantor pajak.

"Warga menganggap pendaftaran online tidak praktis langsung jadi. Padahal kalau mengikuti petunjuk dengan benar dan sekaligus upload copy e-KTP, maka tinggal tunggu kartu NPWPnya di rumah yang akan dikirim oleh kami via pos kurang lebih 4-5 hari kerja," katanya, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/6/2018).

"Kebanyakan yang daftar online juga suka belum melengkapi persyaratannya, sehingga by sistem diminta melengkapi persyaratan dengan mengirimkan atau datang langsung ke kantor pajak. Ini juga jadi nambah-nambah orang yang ngantri NPWP," tambahnya.

Selain itu, menurut Afga, faktor membludaknya pendaftaran pembuatan NPWP juga dikarenakan pelamar kerja diisyaratkan oleh perusahaan-perusahaan untuk mempunyai NPWP.

"Banyaknya lulusan SMA/SMK yang baru lulus ingin melamar pekerjaan, melonjaklah permohonan pembuatan NPWP ini," ujarnya.

Oleh karena itu, Afga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin membuat NPWP agar melakukan pendaftaran secara online.

"Saya berharap agar masyarakat memanfatkaan perkembangan tekhnologi, udah ga zaman ngantri bikin NPWP di kantor pajak," pungkasnya. (Ly/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X