Catat! Besok PNS Sudah Wajib Masuk Kerja

photo author
- Rabu, 20 Juni 2018 | 14:47 WIB
Ilustrasi.*
Ilustrasi.*

JAKARTA, TOPmedia - Pemerintah memastikan mulai besok seluruh layanan publik di instansi pemerintah sudah bisa berjalan secara penuh. Hal tersebut seiring berakhirnya libur Lebaran yang sudah berjalan satu minggu lebih.

Dikatakan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, sesuai dengan Surat Keputusan Tiga Menteri (SK3 Menteri), maka cuti bersama hanya berlangsung hingga 20 Juni 2018. Artinya pada satu hari setelahnya, tepatnya pada esok hari, seluruh pelayanan di berbagai sektor harus sudah bisa berjalan dengan normal.

"Semua fitur pelayanan publik sudah harus diaktifkan secara penuh mulai besok," ujarnya, seperti dikutip dari Okezone.com, Rabu (20/6/2018).

Oleh karena itu lanjut Ridwan, dirinya meminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk masuk kerja kembali pada esok hari. Dia mengimbau agar tidak ada pegawai yang melakukan bolos kerja pada esok hari, karena menurutnya pemberian libur untuk PNS dirasa sudah cukup lama.

"PNS sudah harus masuk kerja kembali pada kamis 21 Juni 2018," tegasnya.

Ridwan juga meminta kepada seluruh pimpinan instansi untuk memantau bawahannya pada esok hari. Bahkan dirinya meminta kepada pimpinan lembaga tersebut untuk memberikan sanksi tegas kepada bawahn yang berani untuk mangkir kerja.

"Sesuai SE Menpan RB nomor B/8/M.SM.00.01/2018, setiap Pimpinan Instansi agar melakukan pemantauan PNS pasca cuti bersama," ucapnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X