BPS: Nilai Tukar Petani Banten Alami Penurunan di Mei 2018

photo author
- Rabu, 6 Juni 2018 | 14:45 WIB
Ilustrasi.*
Ilustrasi.*

SERANG, TOPmedia - Nilai Tukar Petani (NTP) Banten mengalami penurunan sebesar 1,03 persen dari 99,68 pada April 2018 menjadi 98,66 persen pada Mei 2018.

Seperti yang diketahui, NTP dibawah 100 mengartikan bahwa indeks harga yang dibayar petani lebih besar dibandingkan indeks harga yang diterima petani. Dengan demikian secara rata-rata usaha tani yang dilakukan petani Banten sepanjang bulan Mei bisa dikatakan mengalami kerugian.

Dikatakan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten Agus Soebeno, siklus penurunan NTP ini juga terjadi pada periode yang sama di tahun 2017 lalu. Saat itu di bulan Mei, NTP Banten berada pada angka 98,86 persen.

"Hal ini menunjukan bahwa pada setiap semester pertama, NTP Banten atau salah satu indikator kesejahteraan petani ini selalu mendapatkan ancaman penurunan," katanya, Rabu (6/6/2018).

Penurunan NTP ini dikatakan Agus, disebabkan beberapa hal antara lain, laju kenaikan Indeks Harga yang diterima petani masih lebih lambat dibandingkan laju kenaikan pada Indeks Harga yang dibayar petani.

"Pada Mei 2018 juga terjadi inflasi di daerah perdesaan di Provinsi Banten sebesar 0,61 persen terutama disebabkan oleh inflasi pada kelompok sandang sebesar 1,39 persen," jelasnya.

Walau secara data pada setiap semester kedua NTP Banten mengalami rebound, namun, dikatakan Agus kenaikan tidak terlalu signifikan karena hanya berada pada kisaran 100-101 persen.

"Dengan demikian untuk menahan laju penurunan NTP Banten setiap tahunnya, Pemerintah Provinsi Banten diharuskan segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai peraturan turunan dari UU 19/2013," ujarnya. (Kie/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X