TOPmedia - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono optimistis dapat memberlakukan tarif jalan tol yang baru pada akhir Maret 2018. Namun, rencana penurunan tarif itu dirasa sulit bagi jalan tol yang baru saja beroperasi. Karena mereka akan berfikir bagaimana caranya untuk mengembalikan modal terlebih dahulu
"Bagi investor hal paling penting adalah bagaimana investasi yang sudah mereka tanamkan bisa kembali," kata Wiwiek D. Santoso, Presiden Direktur (Presdir) PT Marga Mandala Sakti (MMS), Selasa (27/03/2018).
Sembari berkoordinasi dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), anak perusahaan Astra Internasional itu, meminta pemerintah untuk tetap memegang komitmen awal nya saat MMS mengelola jalan tol Tangerang-Merak.
"Jadi sepanjang IRR (Internal Rate of Return) terjaga seperti perjanjian awal dan kalau dalam komponennya dirubah karena ada pembagian risiko dan sharing risk terjaga serta ada kepastian untuk pengembalian investasi maka akan berjalan baik," jelasnya.
Sebelumya, pada Senin, 26 Maret 2018, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengeluarkan dua opsi, yakni perpanjangan masa konsesi dan memberlakukan cluster golongan.
Untuk perpanjangan masa konsesi, diusulkan hingga mencapai 50 tahun. Adapun saat ini, rata-rata masa konsesi tol tercatat sekitar 35 hingga 40 tahun, dengan tarif tol berkisar antara Rp 900 sampai Rp 1.300 per kilometernya. Dengan perpanjangan masa konsesi, tarif tol per kilometer bisa ditekan hingga di bawah Rp 1.000.
Sedangkan soal cluster, Basuki memberi dua opsi, yaitu menggabungkan Golongan III, IV, dan V ke dalam satu cluster dengan Golongan I dan II tetap, dan opsi berikutnya yang menggabungkan Golongan I, II, dan III ke dalam satu cluster lalu Golongan IV dan V ke dalam satu cluster.
Secara keseluruhan, di seluruh jalan tol yang ada di Indonesia, 83 persennya merupakan kendaraan Golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus), 10 persen kendaraan Golongan II (truk dengan dua gandar), 4 persen kendaraan Golongan III (truk dengan tiga gandar), serta kendaraan Golongan IV (truk dengan empat gandar) dan V (truk dengan lima gandar) yang masing-masing sebesar 1,5 persen. (YDtama)