SERANG, TOPmedia – Galian tanah milik Perumahan Serang City di Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang diduga illegal. Pasalnya, kegiatan tersebut tidak memiliki dokumen izin dari pemerintah daerah setempat.
Untuk memastikan hal tersebut, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Hanafi melakukan sidak ke lokasi. Namun sayang, di lokasi sudah tidak ada aktifitas, dari pertambangan tersebut.
"Ini tugas kita monitoring, kalo perlu kita setiap hari monitoring, namun untu urusan tutup menutup itu pol pp provinsi, kalo kita menghimbau saja, saya akan koordinasi dengan Polpp provinsi agar mobitoring," jelasnya kepada awak media usai monitor pertambangan, Kamis (8/3/2018).
Ia juga mengaku, hingga kini belum mengantongi izin dari pihak terkait, untuk kegiatan tersebut. Padahal, pertambangan minimal 5 Hektare harus ada izin.
"Yang saya tau kalo perijinan minimal lahan 5 hektar, dalam kontek pertambangan harus 5 hektar milik maupun sewa, nanti izin lainya di provinsi. Tidak ada izin sudah melakukan kegiatan, ini tidak boleh kalo ijin belum keluar," sambungnya.
Sementara itu Eko S Kasi Pemerintahan Kecamatan Keramatwatu menjelaskan memang tanah pertambangan tersebut milik Serang City, namun dalam menjalankan pertambangan tetap harus menjalankan izin.
"Serang city kalo informasi tanahnya, tetap harus izin, mekanisme perizinan yang di tempuh. Karna dampak pengangkutan itu, lahanya di buka di ambil tanahnya di serang city untuk kepentimgan sendiri," paparnya.
Ia juga mengatakan pihak kecamatan sudah ada upaya, mencegahan kegiatan tersebut, dan menutup pertambangan, satu minggu lalu."Kalaupun ada itu curi curi," ucapnya
Diketahui dampak lingkungan pertambangan tersebut sudah terjadi, material tanah yang bersorakan di jalan raya Serang-Cilegon, tepatnya di legok, Kota Serang, mengakibatkan puluhan pengendara roda dua terjatuh, mengalami luka ringan. (Gilang/Red)