1,7 Juta Anak Masih Jadi Pekerja, Pemerintah Terapkan Sanksi Pidana Bagi Perusahaan

photo author
- Selasa, 27 Februari 2018 | 20:30 WIB
Sugeng Priyanto, Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pada Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker)
Sugeng Priyanto, Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pada Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker)

SERANG, TOPmedia – Pekerja anak di Indonesia masih cukup banyak, yakni mencapai 1,7 juta jiwa. Pekerja anak tersebut, bekerja di ragam tempat mulai dari pelayan di rumah makan, industri, hingga pembantu rumah tangga.

"Anak ini bukan untuk bekerja, tapi meraih pendidikan. Angkanya (pekerja anak) ada di kisaran 1,7 juta. Tahun ini target (pengurangan tenaga kerja anak) kita 17.500. (anak-anak bekerja) hampir di semua bidang pekerjaan," kata Sugeng Priyanto, Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pada Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), saat ditemui di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (27/02/2018).

Sanksi pidana akan diterapkan, bagi perusahaan yang masih mempekerjakan anak dibawah umur. Dengan pantauan dari 1.600 tenaga pengawas tenaga kerja dari Kemenaker.

"Dibawah umur itu dibawah 18 yahun. Kita berikan teguran, pertama, kedua, ketiga. Hampir di semua Indonesia ada (pekerja anak), merata, terutama di kantung kantung kemiskinan," jelasnya.

Meski begitu, tidak semua anak Indonesia bekerja penuh, karena masih ada budaya anak menantu orang tua, terutama di daerah pedesaan. Karenanya, tahun 2022 nanti, Indonesia ditargetkan bebas dari pekerja anak.

"Anak anak ini semata tidak dipekerjakan, tapi mereka pun membantu orang tua nya. Anak membantu orang tua, itu sudah menjadi budaya. Kalau yang sudah di eksploitasi, itu yang harus ditindak," terangnya.

Perlu diketahui bahwa tenaga kerja di Indonesia mencapai 160 juta orang yang bekerja di 22 juta perusahaan. (YDtama)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X