SERANG, TOPmedia - Kantor Imigrasi Kelas I Serang, membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di setiap kecamatan yang merupakan upaya pencegahan potensi pelanggaran hukum secara dini dan penindakan setiap pelanggaran oleh WNA di Kabupaten Serang dengan mengoptimalkan peran Camat dan jajarannya untuk memantau WNA tersebut. Sehngga, masing-masing wilayah untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian Sektor dan Koramil setempat. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Tb Suwandi Setda Kabupaten Serang, Kamis (26/10/2017).
Dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Timbul Pardede, bahwa kemudahan transportasi dan komunikasi membuat setiap orang menjadi mudah melakukan perjalanan antar kabupaten, antar wilayah, bahkan antar negara. Dengan kondisi ini batas teritorial tidak lagi menjadi penghalang dalam pergerakan manusia dan barang.
“Keberadaan orang asing di wilayah ini bisa berdampak positif juga berdampak negatif,” ujarnya.
Manurutnya, Kantor Imigrasi Serang yang memiliki wilayah kerja meliputi wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, memiliki kewajiban untuk membentuk tim Pengawasan Orang Asing sampai ke tingkat kecamatan. Kewajiban ini termaktub di dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Apabila pengawasan orang asing hanya dilaksanakan oleh Kantor Imigasi Serang, niscaya tidak akan bisa bekerja secara maksimal. Untuk itu, sesuai dengan amanat undang-undang perlu dibentuk Tim Pora sampai ke tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Serang, disamping Tim Pora tingkat Kabupaten yang sudah terbentuk terlebih dahulu,” ujarnya.
Dijelaskan Pardede, pembentukan Tim Pora ini untuk membangun sinergitas dengan berbagai instansi di daerah, terkait pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pengawasan orang asing. Selain itu juga untuk menciptakan sistem pengawasan orang asing bisa berjalan dengan efisien dan efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pembentuk Tim Pora ini bertujuan terbangunnya sinergitas antar instansi terkait di lapangan sehingg mampu memberikan perlindungan hukum bagi orang asing yang berada di Indonesia, khususnya Kabupaten Serang, sepanjang keberadaannya sesuai aturan. Selain itu Anggota tim mengerti dan memahami bahwa penting melakukan penangkalan dan pencegahan masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dan Kabupaten Serang khususnya, yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Serang Tatu Chasanah menyatakan, bahwa pembentukan Tim Pora ini sangat penting apalagi sebagian wilayah Kabupaten Serang adalah kawasan industri. Bupati menyebutkan bahwa berbagai permasalahan orang asing telah terjadi di wilayah di Kabupaten Serang.
“Di Pulo Ampel, ditemukan warga asing bervisa wisatawan yang malah menjadi tenaga kerja. Begitu juga di Kramatwatu, di proyek pembangkit listrik mayoritas pegawainya adalah orang asing. Masalah ini sudah saya sampaikan ke Bapak Presiden ketika melakukan kunjungan ke proyek tersebut,” ujarnya. (Gilang/Red)