Izin Minimarket di Pandeglang Bakal Dihentikan Sementara

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2017 | 17:45 WIB
Ilustrasi.*
Ilustrasi.*

PANDEGLANG, TOPmedia - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Pandeglang akan memoratorium atau penghentian sementara izin pendirian waralaba atau minimarket. Alasannya, karena revisi Perda Nomor: 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, masih dalam proses penyelesaian.

“Semenjak saya menjabat (Kepala DPMPPTSP, red) saya tidak pernah mengeluarkan izin waralaba dan sementara ini kita lakukan moratorium perizinan waralaba,” kata Kepala DPMPPTSP Pandeglang, Ida Novaida, Rabu (25/10/2017).

Dirinya mengakui, ada beberapa pengusaha waralaba yang mengajukan izin namun belum bisa diproses karena terbentur hasil revisi perda tersebut. Salah satunya adalah pada soal jumlah maksimal waralaba per kecamatan.

Kata dia, dalam revisi perda pada Pasal 4B disebutkan pembangunan waralaba atau toko modern maskimal empat buah di tiap kecamatan, kecuali ibu kota/kabupaten dan KEK Tanjung Lesung. Ida mencontohkan di Kecamatan Masajari saja saat ini sudah berdiri 11 waralaba dan itu berarti jauh dari batas maksimal.

“Proses ini (perizinan, red) belum kita lakukan, karena regulasinya tengah dalam proses penyelesaian,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Pandeglang, Dede Sumantri mengatakan, revisi perda tersebut sudah hampir satu tahun disahkan, namun belum diketahui perkembangan hasil revisi Gubernur Banten.

“Sebenarnya perda ini sangat penting bagaimana pemerintah hadir mengatur perekonomian suatu daerah jangan sampai kekuatan kapitalis menguasai perekonomian masyarakat yang berdampak matinya ekonomi kecil,” ujar Dede.

Politisi yang saat itu masuk Pansus Revisi Perda Waralaba menyebut, seharusnya DPMPPTSP Pandeglang sebelum melakukan moratorium terlebih dahulu membuka data jumlah waralaba yang baru berizin dan yang sudah habis masa izinnya.

“Waralaba yang izinnya habis jangan diperpanjang apalagi yang menabrak aturan perda,” tegas Dede. (Pri/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X