Antisipasi Sengketa, Tanah Wakaf Harus Disertifikasi

photo author
- Selasa, 24 Oktober 2017 | 12:15 WIB
Sekda Banten, Ranta Soeharta. (Foto: BIro ARTP Setda Banten)
Sekda Banten, Ranta Soeharta. (Foto: BIro ARTP Setda Banten)

SERANG, TOPmedia - Banyaknya masalah yang terjadi terkait tanah wakaf menjadi perhatian tersendiri bagi Pemprov Banten dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten. Untuk menjamin tanah wakaf di Provinsi Banten memiliki kepastian hukum, digelarlah Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf di aula LPTQ Provinsi Banten, Masjid Raya Al-Bantani, KP3B, Serang, Selasa (24/10/2017).

Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Ranta Soeharta, masalah wakaf selama ini adalah salah satu persoalan sensitif yang ada di masyarakat. Karena itu adanya kegiatan sosialisasi sertifikasi ini sangat penting untuk bisa menjamin kepastian hukum.

“Orang dulu dengan mudahnya  menyerahkan tanah wakaf cukup dengan lisan,  sekarang dengan adanya pembangunan di suatu daerah maka tanah mahal, sehingga banyak warga yang mempersoalkannya bahkan sampai ke meja hukum, disinilah diperlukan fungsi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar tanah wakaf  di Banten tidak ada persoalan dengan mengurus setifikasi tanah wakaf, “ uajr Ranta.

Pengalaman selama ini disebutkan Sekda seringkali masalah tanah wakaf kadang-kadang timbul saat pemberi wakaf sudah tiada dan ahli warisnya menuntut. Agar kejadian yang tidak diinginkan itu tidak terjadi lagi maka kepastian hukum tanah wakaf harus benar-benar diperhatikan.

“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten. untuk itu BWI harus mempunyai program yang jelas dan mempunyai progres terhadap keberadaan tanah wakaf di banten,” jelasnya.

Sekda menambahkan tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting untuk disertifikasi. Tujuannya, agar tanah wakaf tersebut terlindungi dengan sertifikat sehingga tidak akan hilang dan dijual.

“Kalau perlu adakan kerjasama dengan Badan Pertanahan untuk mengurus sertifikasinya. Intinya kita ingin aset-aset keagamaan, aset-aset masyarakat disertifikatkan, sehingga tidak menimbulkan sengketa," ucap Sekda seraya berjanji akan meningkatkan anggaran untuk BWI Banten pada tahun depan. 

Sementara itu, Ketua BWI Provinsi Banten, Prof. H. Syafuridin menyebutkan,  saat ini tanah wakaf di Provinsi Banten sekitar 20 ribu titik yang tersebar di delapan Kabupatan dan Kota.

“Diperkirakan yang sudah sertifikasi baru sekitar 11 ribu titik dan yang belum mempunyai sertifikasi sekitar 9 ribu titik. Ini adalah tantangan bagi BWI untuk membenahi tanah Wakaf di Banten,” ucapnya.

Menurutnya, diperlukan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain khususnya lembaga keagamaan untuk menjalankan program sertifikasi tanah wakaf.

“Karena apabila tanah wakaf tersebut tidak bersertifikat banyak dari ahli waris yang mengugat kembali entah itu dari anak atau cucu pemilik tanah tersebut,” kata Syafrudin. (Humas/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X