Pemprov dan Kejati Teken MoU, WH: Kerja Kita Lebih Baik Diawasi, Biar Ngga Nyimpang

photo author
- Jumat, 29 September 2017 | 17:55 WIB
Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Kepala Kejati Banten, Agoes Djaya teken MoU mengenai masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara. (Foto: Biro ARTP)
Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Kepala Kejati Banten, Agoes Djaya teken MoU mengenai masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara. (Foto: Biro ARTP)

SERANG, TOPmedia - Pemerintah Provinsi Banten bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU mengenai masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Serang,  Jumat (29/9/2017).

Dikatakan Gubernur Banten, Wahidin Halim, dirinya sangat mengapresisi Kejati Banten yang siap membantu penegakan hukum, baik bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Pemprov Banten.

"Ga boleh dicampuri, penegakkan hukum harus independen, kecuali pencegahan, bisa bersama-sama, ini bagian dari pencegahan," kata Wahidin.

Wahidin juga  meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menghambat upaya kerjasama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Hal ini guna meningkatkan etos kerja birokrat pada tatanan sistem birokrasi Pemprov Banten, agar mencegah perilaku koruptif dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Kita akan lebih baik bekerja dalam pengawasan aparat kejaksaan atau KPK agar tidak mudah terjadinya penyimpangan. Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten saya minta sejak awal dilantik tapi baru terlaksana sekarang,” ujarnya.

Dijelaskan Wahidin, menurutnya Kejaksaan adalah pengacara negara yang berkewajiban memberikan bantuan hukum berkaitan dengan keperdataan dan tata usaha negara. Kejaksaan akan lebih tahu dan mengerti mana yang dapat melanggar atau berpotensi bertentangan dengan undang-undang dan peraturan.

“Kerjasama untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan dan perundang-undangan itu penting. Jangan sebaliknya, menyimpang dari peraturan. Ini tidak perlu terjadi,” tegas Wahidin.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Agoes Djaya mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai jaksa pengacara negara, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Pemrov Banten dalam bidang pertimbangan hukum, bantuan hukum dan lain sebagainya.

“Paling tidak setiap kegiatan yang akan dilakukan Pemprov, mereka bisa minta arahan ke kita dan kita siap ngasih saran atau pertimbangan supaya kegiatan itu sesuai aturan,” jelasnya.

Agoes juga akan memberikan bantuan jika suatu saat Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan tata usaha negara dan keputusan itu digugat oleh masyarakat.

“Banyak yang bisa kita bantu, misal ada satu keputusan tata usaha negara oleh Gubernur dan keputusan itu digugat oleh masyarakat, nanti itu bisa kita bantu penyelesaiannya,” pungkasnya. (Humas/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X