JAKARTA, TOPmedia - Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh KPK untuk pemulusan rekomendasi Amdal perizinan pembangunan supermarket dari pihak swasta. Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah meneken surat keputusan penunjukan Wakil Wali Kota Cilegon sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota.
Menurut Tjahjo, surat keputusan itu sudah diserahkan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menunjuk Wakil Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi.
"Hari ini saya sudah teken suratnya. Dirjen kami menyerahkan kepada Pak Gubernur (Wahidin Halim).Gubernur menyerahkan kepada plt. Semata-mata jangan sampai ada kekosongan pemerintahan dan untuk melayani masyarakat," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (25/9/2017).
Meski telah menonaktifkan dan menunjuk pelaksana tugas, Tjahjo menegaskan pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum tetap.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Banten pada Jumat (22/9/2017). OTT itu diduga terkait perizinan kawasan industri di salah satu kota di Banten. Sedangkan Iman tidak terkena OTT, tapi datang ke KPK untuk memenuhi panggilan, kemudian menjalani pemeriksaan.
Selain Iman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, pihak swasta bernama Hendry, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro. (Red)