Jabatan Direktur RSUD Banten Kosong, Pemprov Masih Tunggu Hasil Penyidikan

photo author
- Rabu, 23 Agustus 2017 | 16:11 WIB
Direktur RSUD Banten, drg Dwi Hesti Hendarti. (Foto: RBonline)
Direktur RSUD Banten, drg Dwi Hesti Hendarti. (Foto: RBonline)

SERANG, TOPmedia - Kejaksaan Negri (Kejari) Serang resmi menahan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, drg Dwi Hesti Hendarti atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Rumah Sakit Umun (RSUD) Banten tahun 2016 senilai Rp1,9 miliar dan membuat posisi jabatan Direktur di RSUD Banten kosong.

Dikatakan Wakil Gubernur Provinsi Banten, Andika Hazrumy, ia menyatakan secara jelas apabila terkena kasus maka segera ditindak.

"Dalam kaitan ini tentunya kita harus mematuhi perundang-undangan, biarlah aparat hukum menjalankan tugasnya dalam menyelesaikan masalah  penyimpangan direktur RSUD Banten ini,"  ujar Andika, ditemui dalam acara Hari Anak Nasional (HAN) 2017, di pendopo Gunernur Banten, Rabu (23/08/2017).

Diatur dalam Undang-undang, Kepala RSUD Banten tidak boleh ada kekosongan selama tiga bulan. Namun Pemprov Banten belum memikirkan pelaksana tugas, saat ini Pemprov Banten masih menunggu hasil penyelidikan dan laporan dari Kejari Serang.

"Kita akan menunggu dulu hasil dari penyidikan kejaksaan seperti apa kan nanti laporanya ada. Sekarang lihat proses hukum dulu, menurut saya kaitan kekosongan ini bisa dilakukan dulu oleh internal RSUD Banten, yang penting pelayanannya diperbaiki, bagaimana cara memaksimalkan dulu. RSUD Banten harus tetap berjalan dengan baik dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat Banten," pungkasnya. (Gilang/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X