3 Hari Intensifikasi Pajak Reklame, BPPD Pandeglang Tarik Rp90 Juta

photo author
- Senin, 14 Agustus 2017 | 12:58 WIB
Ilustrasi.*
Ilustrasi.*

PANDEGLANG, TOPmedia - Hasil intensifikasi penerimaan pajak reklame selama tiga hari oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)  Kabupaten Pandeglang, Banten, cukup membuahkan hasil. Intensifikasi yang dilakukan pekan lalu ini setidaknya menghasilkan penerimaan pajak daerah senilai Rp90 juta.

Kepala Bidang Penetapan BPPD Pandeglang, Wawan Purnawarman mengatakan, hasil intensifikasi tersebut dilakukan di semua titik reklame yang tersebar di Kabupaten Pandeglang.

"Hasil intensifikasi tiga hari, tepatnya seminggu lalu mencapai 90 juta rupiah untuk pajak reklame," ujar Wawan, Senin (14/08/2017).

Pihaknya optimistis target pajak reklame tahun 2017 senilai Rp1,2 miliar bisa tercapai hingga akhir tahun nanti. Mengenai besaran pajak,  sambung Wawan, hal itu berbeda tergantung ukuran dan lokasi pemasangan reklame.

"Contoh, berbeda besaran pajak reklame di jalan nasional,  provinsi atau kabupaten. Kemudian pemasangan reklame juga tidak sembarangan dan harus mengikuti aturan," tambahnya.

Soal pemasangan, itu merupakan kewenagan DPMPPTSP Pandeglang. Sebab pihaknya hanya berwenang mengutip pajak dan memberi label reklame yang sudah membayar pajak.

"Jika ada reklame yang dipasang bukan pada tempatnya atau tidak memiliki label dari BPPD itu dipastikan belum membayar pajak. Maka Satpol PP bisa langsung melakukan tindakan," tandas Wawan. (Pri/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X