PANDEGLANG, TOPmedia - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten Pandeglang, Ramadani menjelaskan, hingga saat ini Pemkab Pandeglang belum menerima bantuan keuangan (Bankeu) Rp 90 miliar dari Pemprov Banten.
Hal itu terjadi lantaran terkendala petunjuk pelaksanaan (Juklak) pencairan yang belum turun dari Pemprov Banten.
“Kita sudah mengajukan secara resmi sebulan lalu ke provinsi, alasan provinsi belum ditransfer ke daerah karena Juklak tata cara pencairan belum ada. Bukan hanya Pandeglang yang belum, Lebak belum, Serang belum, Cilegon dan Tangsel yang sudah mengajukan belum,” terang Ramadani kepada Topmedia, Selasa (08/08/2017).
Juklak pencairan Bankeu, sambung Ramadani, merupakan kewenangan Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang sifatnya hanya menunggu. Menurutnya, saat ini sudah memasuki Agustus dan proses tahapan harus tetap berjalan. Sebab, ada beberapa kegiatan yang harus dilelang dan juga ada pengadaan langung.
“Pekerjaan sudah berjalan tetapi uang transfer, kita tidak bisa mengajukan proses pencairannya juga,” ujar mantan Kepala BPMPD ini.
Bahkan agar Bankeu bisa segera dicairkan, dirinya sudah menginstruksikan Kabid Perbendaharaan tiap minggu untuk berkoordinasi dengan Pemprov Banten. Namun usaha tersebut hingga saat ini belum membuahkan hasil. Dijelaskannya, jika pencairan Bankeu lambat secara otomatis akan mempengaruhi penyerapan anggaran di Pemkab Pandeglang.
“Mekanisme Bankeu ini kan mirip-mirip dengan DAK (Dana Alokasi Khusus, red) empat kali transfer. Sekarang tahap pertama saja belum, sudah buat kita melakukan progres pelaksanaan di lapangan kan,” tambah dia.
Ramadani menjelaskan, Bankeu bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, operasional Rastra, pendidikan, kesehatan dan lainnya. Pihaknya masih tetap akan menunggu Juklak pencairan Bankeu agar tidak salah.
“Hingga saat ini sudah ada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang mengajukan pencairan, saya juga bingung dan menyuruh untuk berkoordinasi langsung dengan OPD terkait di provinsi,” pungkasnya.
Dihubungi melalui telepon, anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Gerindra, Hadi Mawardi meminta, Pemrov Banten untuk segera mencairkan Bankeu. Adapun soal belum adanya Juklak itu adalah persoalan Pemprov Banten dan jangan mengorbankan kabupaten dan kota.
“Keterlambatan (Juklak) itu problem provinsi. Saya berpandangan Provinsi segera mempercepat pencairan Bankeu, karena memang sekarang sudah memasuki bulan kedelapan tahun anggaran 2017,” tegasnya.
Menurutnya, jangan sampai keterlambatan pencairan Bankeu berdampak pada tidak terealisasinya sejumlah program dan kegiatan yang sudah direncanakan oleh Pemkab Pandelang.
“Sekarang ini bagaimana pemerintah daerah mau mempercepat pembangunan, kalau Bankeu-nya belum dicairkan,” kata mantan tenaga ahli DPR RI ini. (Pri/Red)