Kemenkeu Keluarkan 31 Surat Perintah Sandera Wajib Pajak Nakal

photo author
- Kamis, 27 Juli 2017 | 12:29 WIB
(Foto:Net)
(Foto:Net)

Serang, TOPmedia  - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan surat perintah penyanderaan bagi 31 Wajib Pajak (WP) dari 59 penunggak pajak yang belum melunasi kewajibannya kepada negara.

"59 penanggung pajak usulan terhadap 31 wajib pajak. Berkas yang sudah disetujui ada 31 tadi," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), saat ditemui di Kota Serang, Kamis (27/07/2017).

Surat yang diterbitkan itu sejak awal tahun 2017 hingga saat ini. Sedangkan yang telah dilakukan penyanderaan baru sebanyak 27 WP.

"Tidak semua memang dilakukan penyanderaan, karena ada yang sudah membayar pajaknya," terangnya.

Karena ketidak tamatannya membayar pajak, para WP itu mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak.

Sedangkan berdasarkan data terbaru, sepanjang tahun 2015, terdapat 58 WP yang disandera. Untuk tahun 2016 tidak dilakukan penyanderaan karena adanya program amnesty atau pengampunan pajak.

"satu perusahaan bisa tidak satu penanggung pajaknya, data terakhir 58 wajib," jelasnya. (Ydtama/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X