Honorer Kelurahan Kota Serang Tuntut Upah Sesuai UMK

photo author
- Selasa, 23 Mei 2017 | 12:07 WIB
Paguyuban Staf Honorer Kelurahan (PSHK) saat foto bersama anggota DPRD Kota Serang, (foto:TOPmedia
Paguyuban Staf Honorer Kelurahan (PSHK) saat foto bersama anggota DPRD Kota Serang, (foto:TOPmedia

SERANG, TOPmedia - Komisi 1 DPRD Kota Serang beserta jajarannya akhirnya memberikan kepastian secara tertulis menanggapi keinginan Paguyuban Staf Honorer Kelurahan (PSHK) terkait biaya operasional atau tunjangan yang selama ini tidak diperhatikan oleh Pemkot Serang.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Serang, Wahyu Papat menyampaikan, adapun hasil dari audiensi tersebut, pihaknya akan menunggu database hasil verifikasi yang dilakukan oleh PSHK Kota Serang berdasarkan kondisi saat ini.

Kemudian Komisi 1 DPRD Kota Serang akan melakukan rapat komisi bersama dengan ASDA 1, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala BKPDSDM, Camat dan Lurah untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terkait dengan data yang ada saat ini.

"Kami, Komisi 1 DPRD Kota Serang akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas legalitas status pegawai honorer. Kami juga akan mengundang kembali ketua PSHK dalam rapat komisi," papar Wahyu Papat, usai penyerahan berkas kepastian, Senin (22/05/2017).

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Serang, Uhen Juhaeni menjelaskan, bahwa fokus tuntutan dari PSHK Kota Serang tersebut berkaitan dengan honorarium. Untuk pengajuan anggaran, pihaknya harus mendapatkan data yang valid dari PSHK Kota Serang.

"Sekarang data base yang diajukan temen temen PSHK Kota Serang itu merupakan data base yang cukup lama, antara ada yang sudah termasuk katagori 2 (K2) atau yang belum sama sekali. Karena, yang mereka perjuangkan sekarang itu yang belum diakui sama sekali. Nah, jadi harus kita terima dulu data basenya," terangnya.

Menurutnya, jika melihat anggaran yang ada, pihaknya optimis bisa mengalokasikan beberapa anggaran untuk staff honorer kelurahan.

"Namun, kalau anggaran yang di minta ingin seperti UMK, mungkin berat. Tapi kalau di bawah UMK, kita coba diskusikan lagi," imbuhnya. (Be/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X