Gubernur Banten Tetapkan Kabupaten Serang Jadi Kawasan Wisata Duren

photo author
- Senin, 22 Mei 2017 | 17:48 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim saat memberikan sambuatan pada acara pekan hortikultura pada dinas pertanian provinsi banten di baros senin,22/5/2017. (foto: TOPmedia)
Gubernur Banten Wahidin Halim saat memberikan sambuatan pada acara pekan hortikultura pada dinas pertanian provinsi banten di baros senin,22/5/2017. (foto: TOPmedia)

SERANG,TOPmedia - Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Kabupaten Serang menjadi kawasan duren, salah satunya Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) yang menjadi destinasi wisata duren. Penetapan kawasan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang tengah disusun menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Dengan keputusan Kepgub ini, kawasan duren nantinya akan kita kembangkan. Kenapa untuk kali ini kita memakai duren haji Arif, karena disini sudah menjadi destinasi wisata duren. Orang dari Jakarta dan manapun datang kesini untuk menikmati duren," kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Agus Tauchid, Senin (22/5/2017).

Agus menjelaskan, nantinya pengembangan akan dilakukan di sembilan kecamatan, dimana ditetapkan di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.

"Untuk sementara ini, kita di Kabupaten Serang dulu, nanti baru akan dilakukan selanjutnya," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan meski Durian didapat dari daerah luar Banten, namun mampu menjadi destinasi wisata yang dimintai banyak pengujung.

"di Banten yang dikenal Durian Arif, enggak taunya bukan asli sini saja, ini durian mana eh dari Medan,. Kenapa tidak diperkembangkan (Durian lokal), duren bisa menjadi destinasi aset wisata," kata Wahidin. 

Maka itu, WH meminta untuk Distanak agar mampu membudidayakan duren lokal.

"Jadi jangan hanya sekedar memasarkan tetapi tentu juga harus membudidayakan menjadi komunitas duren. Nantinya yang jadi penghasilan masyarakat setempat," ungkapnya.

Dengan ditetapkannya kawasan duren tersebut, WH mengintruksikan agar untuk lahan pengembangan durian lokal agar diawasi secara prioritas.

"Ditetapkannya kawasan harus menjadi kawasan yang tidak bisa diganggu gugat. Harus dipertahankan,  jangan sampai pohon jadi kontrakan, atau bangunan kantor," pungkasnya.(Gat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X