DPMPTSP Pandeglang Diminta Segera Terapkan Sistem Online

photo author
- Selasa, 9 Mei 2017 | 19:58 WIB
Bupati, Irna Narulita, pada acara kunjungan kerja ke DPMPTSP Pandeglang, Selasa (09/05/2017).
Bupati, Irna Narulita, pada acara kunjungan kerja ke DPMPTSP Pandeglang, Selasa (09/05/2017).

PANDEGLANG,TOPmedia – Bupati Pandeglang Irna Narulita dan Wakil Bupati Tanto Warsono Arban melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP). Bupati berharap dinas tersebut dapat jemput bola dalam melakukan pelayanan perizinan, agar dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Kita harus bergerak, jangan hanya diam menunggu, coba berikan kepada masyarakat yang hendak membuat perizinan agar mereka terlayani dengan baik dengan proses yang mudah, cepat dan murah,” kata Bupati, Irna Narulita, pada acara kunjungan kerja ke DPMPTSP Pandeglang, Selasa (09/05/2017).

Menurut dia, banyak sekali keluhan dari masyarakat, salahsatunya terkait perizinan. Jika hal itu terus berlarut, kata Bupati Irna, bukan tidak mungkin para pemilik modal yang akan mebuat izin lari ke kabupaten lain.

“DPMPTSP merupakan salah satu dinas pelayanan, jadi saya harap dapat memberikan pelayaanan yang mudah dan murah, agar kita tidak kalah oleh daerah lain,”harapnya.

Dalam kesemapatan tersebut, Dadan Tafif Danial Kepala DPMPTSP mengungkapkan, jika saat ini DPMPTSP sedang menuju pelayanan online untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, murah, dan efisien.

“Kami sedang membuat aplikasi untuk mempercepat proses perizinan. Aplikasi tersebut kami namakan Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terpadu  (Simpadu). Sekarang Aplikasinya masih offline, insha Allah bulan depan dapat segera kami terapkan secara online,” ungkapnya.

Dadan menjelaskan, beberapa perizinan yang akan di-online-kan yaitu Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Perdagangan (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Izin Reklame (IREK), Izin Usaha Toko Medern (IUDM), dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Apabila ini sudah berjalan, kedepan pelayanan akan lebih cepat, mudah, efektif, dan efisien,” jelasnya.(Pri/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X