SERANG,TOPmedia - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Banten membentuk tim Gugus Tugas yang didalamnya terdiri daru usur pemerintah Kabupaten/Kota, Pihak Kepolisian, Imigras Serang dan Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Banten.
tim Gugus Tugas ini bertujuan mencegah maraknya tindak pidana perdagangan orang di wilayah Banten. Selain itu, Gugus Tugas juga merupakan program Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang.
"Ini adalah upaya pencegahan dari Pemerintah Provinsi. Dan kita libatkan juga Kabupaten/Kota dan pihak pihak terkait," kata kepala DP3AKKB Banten Siti Ma'ani Nina, di Hotel Grand Krakatau, Kota Serang, Selasa (9/5/2017).
Adapun tugas dan fungsinya, nanti para tim Gugus Tugas ini akan menindaklnjutin ketika ada aduan terkait perdagangan orang untuk memberikan perlindungan.
"Nanti tim akan berbuat dan melakukan saat ada aduan dan laporan. Kita akan turun langsung juga kelapangan. Khususnya menindak maraknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal," ungkapnya.
Selain itu, pemprov juga menasukan tim dari kepolisian untuk melakukan penindakan terkait perdagangan orang. "Ada dari pihak kepolisian juga untuk penindakan pencegahan perdagangan orang. Karena kita juga kan bersama membentuk tim dari unsur polisi dan Imigrasi Serang," lanjutnya.
Untuk penindakan terkait maraknya Tenaga Kerja Indonesia ilegal, Pemprov sudah berkordinasi dengan pihak Imigrasi Serang dan BP3TKI Banten."Nanti untuk TKI ilegal ada dari Imigrasi dan BP3TKI untuk menanganinya. Makanya ketika Gugus Tugas ini semuanya bisa masuk dan berkordinasi bersama," pungkasnya. (Oc/red)