Dishub Tak Keberatan Taksi Online Beroperasi di Banten, Asal?

photo author
- Selasa, 21 Maret 2017 | 18:15 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

SERANG, TOPmedia - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten Revri Aroes, mengaku tidak mempermasalahkan jika penyedia layanan taksi online tetap beroperasi di wilayah Banten. Asalkan kata Revri, taksi online tersebut harus mentaati aturan layaknya taksi biasa dengan membayar pajak, uji kelayakan kendaraan (KIR), wajib ada argo dan lain-lain.

Meski tidak dijelaskan secara detail mengenai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penanganan Taksi Online yang dilimpahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda), namun Revri tetap meminta kepada penyedia layanan taksi online supaya mengikuti aturan yang telah dilakukan perusahaan taksi biasa yang memiliki badan hukum.

"Saya sudah baca aturannya, dalam Permenhub itu memang hanya difokuskan pada penentuan tarif bawah dan tarif atas yang diatur Pemda melalui SK atau Pergub masing-masing daerah," kata Revri, Selasa (21/3/2017).

Pihaknya pun berharap, ada revisi dari pemerintah terkait Permenhub soal kewajiban para pengelola taksi online. Terlebih, Permenhub tersebut akan diberlakukan pada 1 April 2017 mendatang.

"Intinya antara taksi online dan taksi biasa tak boleh ada diskriminatif. Kalau misalnya taksi online nanti tidak ada kewajiban bayar pajak dan uji KIR kendaraan, maka rugilah kita. Meskipun saat ini memang dirasakan masyarakat taksi online lebih mudah," ujar Revri.

Revri pun mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Kemenhub sebelum peraturan baru taksi online tersebut mulai diberlakukan. "Tentu, apalagi kita juga sudah mengirim surat ke Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) Kemenhub terkait kecelakaan di Tol Tangerang-Merak yang menewaskan 3 orang warga beberapa waktu yang lalu," pungkasnya. (Oc/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X