SERANG, TOPmedia - Guna melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja di luar negeri atau ingin melakukan Umroh ke tanah suci, para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan jama'ah haji asal Indonesia harus megajukan paspor dan mengikuti prosedural keimigrasian berdasarkan rekomendasi dari Dinas ketenaga kerjaan (Disnaker) dan Kementrian Agama (Kemenag), sesuai kependudukan Kota Serang maupun Kabupaten Serang.
Dijelaskan Kepala Divisi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang, Wahyudin, pada tahun 2017 ini sudah mulai diberlakukan terkait surat rekomendasi tersebut. Tujuannya untuk melindungi TKI dan Jemaah Haji serta untuk pendataan.
"Untuk yang mau Umroh, sekarang sudah harus punya surat rekomendasi dari Kementrian Agama. Kalau untuk bekerja diluar negeri menjadi TKI harus ada rekomendasi dari Disnaker. Rekomendasi itu tujuannya untuk melindungi warga kita di luar," jelas Wahyudin, Rabu (15/03/2017).
Wahyudin pun menegaskan bahwa jika tidak ada rekomendasi dari Disnaker dan Kemenag untuk para jama'ah haji maupun TKI, pihaknya tidak akan menerbitkan paspor.
Ia pun menghimbau bagi para TKI dan jama'ah haji yang ingin mengajukan paspor, lebih baik mengurus sendiri, tanpa melalui perantara. (Be/Red)