Calon Jemaah Haji Wajib Punya Rekomendasi dari Kanwil Kemenag

photo author
- Rabu, 15 Maret 2017 | 15:34 WIB
Kepala Divisi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang, Wahyudin saat diwawancara wartawan, (foto:TOPmedia)
Kepala Divisi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang, Wahyudin saat diwawancara wartawan, (foto:TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Guna melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja di luar negeri atau ingin melakukan Umroh ke tanah suci, para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan jama'ah haji asal Indonesia harus megajukan paspor dan mengikuti prosedural keimigrasian berdasarkan  rekomendasi dari Dinas ketenaga kerjaan (Disnaker) dan Kementrian Agama (Kemenag), sesuai kependudukan Kota Serang maupun Kabupaten Serang.

Dijelaskan Kepala Divisi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang, Wahyudin, pada tahun 2017 ini sudah mulai diberlakukan terkait surat rekomendasi tersebut. Tujuannya untuk melindungi TKI dan Jemaah Haji serta untuk pendataan.

"Untuk yang mau Umroh, sekarang sudah harus punya surat rekomendasi dari Kementrian Agama. Kalau untuk bekerja diluar negeri menjadi TKI harus ada rekomendasi dari Disnaker. Rekomendasi itu tujuannya untuk melindungi warga kita di luar," jelas Wahyudin, Rabu (15/03/2017).

Wahyudin pun menegaskan bahwa jika tidak ada rekomendasi dari Disnaker dan Kemenag untuk para jama'ah haji maupun TKI, pihaknya tidak akan menerbitkan paspor.

Ia pun menghimbau bagi para TKI dan jama'ah haji yang ingin mengajukan paspor, lebih baik mengurus sendiri, tanpa melalui perantara. (Be/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X