Pihak Ketiga "Kuasai" Aset Pemprov Banten akan Dilaporkan ke Polisi

photo author
- Kamis, 9 Februari 2017 | 19:35 WIB
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Arief Tri Hardiyanto.. (Foto: TOPmedia)
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Arief Tri Hardiyanto.. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Kepala Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ) Provinsi Banten, Arief Tri Hardiyanto mengatakan, persoalan aset milik pemerintah provinsi Banten sangat kompleks, sehingga diperlukan penanganan secara serius.

"Permasalahan aset milik pemerintah Provinsi Banten ini kompleks. Setelah kami pelajari, aset yang bermasalah ini terbagi dalam tiga bagian. Pertama, ada aset yang dikuasai oleh pihak ketiga. Kedua, aset yang rusak dan fisiknya gak ada. Ketiga, adanya aset yang dikuasai oleh ASN yang sudah pensiun," ujar Arief, Kamis (09/02/2017).

Menyikapi adanya aset yang dikuasai oleh pihak ketiga dan dikuasi oleh ASN yang pensiun, BPKP akan melaporkan ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti diranah hukum. Hal itu akan dilakukan apabila secara persuasif sudah tidak berhasil dilakukan.

"Yang jelas akan ada proses hukum dengan melibatkan pihak kepolisian agar aset-aset yang dikuasai oleh pegawai ASN yang sudah pensiun dan pihak ketiga, bisa segera ditarik kembali," kata Arief.

Untuk diketahui, selama 30 hari kedepan pihak BPKP akan memberikan layanan konsultasi dengan cara membuka "Klinik konsultasi" untuk melayani petugas dari perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov Banten dalam membuat laporan keuangan dan aset daerah. (Advertorial)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X