PANDEGLANG, TOPmedia - Penandatanganan pakta integritas kembali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Penandatanganan kali ini dilakukan oleh Kepala Bagian (Kabag) dan Sub Bagian (Subag) di lingkungan Setda Kabupaten Pandeglang, Kamis (2/2/2017) dirangkaikan dengan pelaksanaan apel pagi.
Dalam keseapatan tersebut, Pj Sekda Pandeglang, Ferry Hasanudin mengatakan, penandatanganan ini merupakan sebuah perjanjian kerja setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memangku jabatan, untuk melaksanakan pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku.
“Dalam isi perjanjian itu jelas, setiap ASN harus menghindari KKN, bekerja taat hukum, jujur, menghindari konflik kepentingan dan lain sebagainya,” katanya.
Sekda juga mengatakan, pakta integritas juga merupakan sebuah pendelegasian dari atasan yang lebih tinggi, untuk melaksanakan tugas yang ada di instansi masing-masing.
“Ini sebuah konsekuensi yang harus dapat dipertanggung jawabkan. Untuk itu kami harap fakta integritas ini digandakan menjadi tiga buah. Satu diserahkan kepada kepala SKPD terkait, untuk arsip dan untuk dirinya sendiri,” lanjutnya.
Sementara itu, Kabag Umum Setda Bunbun Buntaran mengatakan, penandatanganan ini sebanyak 12 bagian dan 32 sub bagian.
“Penandatanganan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya, namun baru kali ini dilaksanakan secara formal,” ujarnya.
Hadir dalam acara penandatanganan ini, Assisten Pemerintahan Ida Novaida, Assisten Ekbang Girgijantoro, Asisten Administrasi Umum M Olis Solihin. (Pri/Red)