Jadi Beban Siswa, Peralihan Kewenangan SMA Sederajat ke Provinsi Disoal

photo author
- Selasa, 17 Januari 2017 | 20:00 WIB
Sosialisasi pengalihan kewenangan SMA sederajat tingkat Provinsi Banten. (Foto: TOPmedia)
Sosialisasi pengalihan kewenangan SMA sederajat tingkat Provinsi Banten. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Alasan peralihan kewenangan SMA sederajat ke provinsi, menjadikan beban pembiayaan siswa dan menimbulkan persoalan baru. Para Kepala sekolah (Kepsek) se-Kota Serang meminta Banten terbitkan Pergub Pembiayaan Pendidikan SMA sederjat dan meminta agar segera mengeluarkan peraturan gubernur tentang penyelenggaran pendidikan. 

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Kota Serang, Asep Joko Sampurno mengatakan, Pemprov melalui gubernur harus segera mengeluarkan Pergub untuk pembiayaan pendidikan, khususnya partisipasi dana dari masyarakat terkait penyelenggaraan pendidikan tingkat SMA sederjat. 

“Melalui pergub itu, pihak sekolah tidak melanggar ketentuan ketika pihak komite melibatkan masyarakat dalam pembiayaan pendidikan. Karena dalam ketentuan ada tiga pihak yang terlibat dalam penyelenggaran pendidikan, salah satu diantaranya peran aktif masyarakat,” kata Joko, disela sosialisasi pengalihan kewenangan SMA sederajat tingkat Provinsi Banten, di SMAN 4 Kota Serang, Selasa (17/1/2017).

Joko menambahkan, pihaknya sangat merepon baik adanya Permendikbud yang memperbolehkan keterlibatan masyarakat dalam pembiayaaan pendidikan. Alasannya hal itu dianggap membantu pihak sekolah untuk ikut serta mencerdasakan anak bangsa. 

“Meski diakui teknis keterlibatan masyarakat dalam konteks ini tidak selalu meminta biaya tambahan dari para orang tua siswa. Melainkan melalui komite, pihak sekolah juga bisa mengambil fungsi CSR dari berbagai pihak yang ada di wilayahnya masing-masing,” terangnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Engkos Kosasih merespon positif atas keinginan dari para kepala sekolah se-Kota Serang tersebut. Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan draft usulan untuk pembuatan pergub mengenai pembiayaan penyelenggaraan pendidikan. 

“Kami telah menyiapkan draftnya dan segera akan disampaikan ke pa Gubernur.  Agar nantinya kebijakan ini akan memudahkan pihak sekolah untuk melangkah sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Engkos. 

Lebih dari itu, Engkos mengatakan pergub tersebut bisa menjadi payung hukum bagi kepala sekolah untuk meminta masyarakat berpartisipasi dalam pembiaayaan sekolah. Karena diakui untuk saat ini dana bos yang digelontorkan oleh pemerintah pusat dan pemda masih sangat minim jumlahnya. 

“Oleh sebab itu, Dindik Banten akan terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Banten,” pungkasnya. (Gilang/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X