SERANG, TOPmedia - Pemprov Banten menggelontorkan anggaran untuk Kabupaten/Kota sebesar Rp4,504 triliun pada 2016. Anggaran tersebut bersumber dari bagi hasil pajak, bantuan keuangan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Alokasi anggaran tersebut juga untuk mendorong pembangunan di Kabupaten/Kota.
Berdasarkan data, dari nilai anggaran tersebut terdiri atas dana bagi hasil pajak Rp2,063 triliun, bantuan keuangan Rp531 miliar dan BOS Rp1,909 triliun. Paling besar bagi hasil pajak yakni untuk Kota Tangerang sebesar Rp510 miliar lebih.
Secara berturut-turut realisasi terbesar selanjutnya yaitu Kabupaten Tangerang sebesar Rp479 miliar lebih, Kota Tangerang Selatan Rp461 miliar lebih, Kabupaten Serang Rp154 miliar lebih, Kota Cilegon Rp128 miliar lebih, Kota Serang Rp117 miliar lebih, Kabupaten Lebak Rp107 miliar lebih dan Kabupaten Pandeglang Rp103 miliar lebih.
Sekda Banten Ranta Soeharta mengatakan, adanya bagi hasil pajak dan bantuan keuangan ini diharapkan bisa ikut serta mendorong pembangunan yang ada di setiap Kabupaten/Kota sehingga bisa mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
"Tentu dengan adanya bantuan ini setidaknya bisa membantu keuangan pemerintah daerah," kata Ranta, kepada wartawan, Jumat (13/1/2017).
Ia menjelaskan, Pemprov Banten merasa perlu berperan serta untuk mendorong pembangunan setiap daerah yang ada di Provinsi Banten meski setiap Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dan kekuatan finansial tersendiri. Selain itu, bantuan keuangan juga digelontorkan untuk pemerintah desa.
Dimana Pada 2016, bantuan keuangan desa dari provinsi sebesar Rp18,460 miliar. Dan Rinciannya, Kabupaten Pandeglang 322 desa dengan total bantuan Rp6,440 miliar, Kabupaten Lebak 304 desa dengan bantuan Rp6,080 miliar, Kabupaten Tangerang 244 desa dengan total bantuan Rp4,880 miliar, Kabupaten Serang 53 desa dengan total bantuan Rp1,060miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten Nandy Mulya S menjelaskan, Pemprov Banten terus berupaya ikut berperan serta dalam mengisi pembangunan di Kabupaten/Kota. "Setiap bantuan keuangan yang digelontorkan Pemprov Banten melalui perhitungan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Selain itu, dalam memberikan bantuan keuangan Pemprov Banten pun memperhatikan rekomendasi-rekomendasi dari pemerintah pusat maupun legislatif. "Besaran bantuan yang diberikan berdasarkan asas kebutuhan suatu daerah," singkatnya. (Oc/Red)