Pemprov Banten Tidak Berhak Ubah PP 78, Ini Penjelasan Sekda Ranta

photo author
- Selasa, 22 November 2016 | 09:16 WIB
Sekda Banten, Ranta Soeharta. (Foto: TOPmedia)
Sekda Banten, Ranta Soeharta. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Beberapa hari kebelakang, Provinsi Banten selalu didemo oleh ratusan bahkan ribuan buruh yang menuntut untuk merubah PP 78 dan menuntut kenaikan upah sebesar Rp600 ribu.

Tuntutan kenaikan upah tersebut membuat Sekda Banten Ranta Soeharta angkat bicara, ia mengatakan PP 78 tidak akan diubah oleh Pemprov Banten, karena kebijakan dan yang berhak merubah hanya pemerintah pusat.

"Mereka ingin PP 78 tentang upah itu diperbaiki, kita tidak bisa merubah PP itu, masalah aspirasi itu kita sampaikan, namun kita tidak bisa merubah itu. Kalo dirubah ya dirubah, kan yang harus merubah pemerintah pusat, oleh menteri tenaga kerja," kata Ranta ditemui disalah satu Hotel di Kota Serang, Senin (21/11/2016).

Ia mengatakan jika Pemerintah pusat merubah PP 78, pemerintah daerah hanya mengikuti,"Ya kalo kebijakanya pusat di rubah ya kita harus ikuti, karna yang berhak rubah PP itu bukan Provinsi Banten," ucapnya.

Menurut unformasi yang diperoleh, buruh akan kembali melakukan aksi demo di KP3B tiga hari mendatang.

"Iya mereka datang saya terima, semuanya kita tampung. Kemaren saja beraba ribu semuanya kita tampung, usulanya sudah kita terima semua, nanti usulanya kita kasih ke pusat," pungkasnya. (Gilang/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X