Pemgumuman UMK 2017 Mundur, Ini Alasan Pemprov Banten

photo author
- Senin, 21 November 2016 | 14:53 WIB
Ilustrasi.*
Ilustrasi.*

SERANG, TOPmedia - Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Untung Saritomo memastikan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 se-Banten mundur beberapa hari dari jadwal pengumuman serentak 21 November hari ini.

Hal tersebut lantaran, hingga saat ini dewan pengupahan masih mengkaji besaran UMK 2017 yang direkomendasikan masing-masing daerah."Memang ada keterlambatan lah satu sampai tiga hari. Posisinya masih dalam pembahasan, masih kita kaji dulu. November ini kita targetkan sudah ditetapkan," kata Untung, kepada wartawan, Senin (21/11/2016).

Meski tidak diumumkan serentak seperti daerah lain, menurutnya hal tersebut tidak jadi soal."Enggak masalah. Karena Kita ini selain memang masih dikaji, kita juga memberikan kesempatan pengusaha yang tak mampu bayar gaji sesuai UMK agar mempersiapkan persyaratan untuk penangguhan. Salah satu persyaratannya adalah audit dan itu butuh waktu lama," ungkapnya.

Lanjut Untung, sebagian besar wali kota/bupati merekomendasikan UMK 2017 tidak sesuai PP 78/2015. Kendati demikian, Untung mengungkpakan jika secara implisit. Pemerintah mengisyaratkan pemprov akan mengikuti PP 78/2015.

"Ada tiga dampak jika kita tidak mengikuti sesuai PP 78/2015, antara lain akan berdampak pada ketenagakerjaan dan kondisi perekonomian. Seluruh kepala disnaker se-Indonesia sudah diundang Menteri (Menaker) agar penetapan UMK nanti sesuai PP 78/2015. Ini demi menjaga dunia investasi di Indonesia," ujarnya. (Oc/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X