Terkait UMK 2017, Pemprov Banten Baru Terima Usulan 2 Daerah

photo author
- Selasa, 15 November 2016 | 13:37 WIB
Ilustrasi.*
Ilustrasi.*

SERANG, TOPmedia - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi mengungkapkan hingga saat ini baru menerima 2 usulan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang ditenggat 21 November 2016 dari dua pemerintah daerah yakni Pemkot Serang dan Pemkab Pandeglang.

"Kalau tidak salah baru dua daerah, Pemkot Serang sama Pandeglang. Informasinya Pemkab Tangerang dan Kota Cilegon juga segera menyusul," kata Al Hamidi, Selasa (15/11/2016).

Kendati demikian,  Al Hamidi belum berkomentar banyak mengenai penetapan UMK 2017 nanti. Pasalnya, pihaknya masih menunggu seluruh usulan dari kabupaten/kota se-Banten.

"Ya nanti lah, keputusannya seperti apa. Ini kan semuanya belum masuk, nanti setelah semua masuk saya lapor dulu ke pimpinan," kata Al Hamidi.

Perlu diketahui, Informasi yang dihimpun, usulan UMK 2017 Pemkot Serang sebesar Rp3.108.470 atau naik 17,38 persen dari UMK 2016 sebesar Rp2.648.125. Sementara Pemkab Pandeglang mengusulkan UMK 2017 sekitar Rp2,1 juta atau naik dari UMK tahun lalu sebesar Rp1.936.755. (Oc/red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X