2017, Penghasilan Pejabat Eselon Pemprov Naik Besar

photo author
- Sabtu, 29 Oktober 2016 | 12:27 WIB
Kepala BKD Provinsi Banten Syamsir. (foto:net)
Kepala BKD Provinsi Banten Syamsir. (foto:net)

SERANG, TOPmedia - Mulai tahun 2017 mendatang, tambahan penghasilan pegawai pemprov akan dinaikan, dan jumlahnya fantastis. Dipastikan pejabat eselon I dan II akan mendapatkan total pendapatan hingga miliaran rupiah pertahun. Data diperoleh dari DPPKD, disebutkan tambahan penghasilan (TP) pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2017 untuk eselon I atau sekda setiap bulan sebesar Rp63 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta, para asisten daerah atau Asda Rp45 juta.

Sementara untuk eselon II.a sebesar Rp35 juta, eselon II.b Rp30 juta, eselon III.a Rp21 juta, eselon III.b Rp19 juta, eselon IV Rp17 juta, sedangkan untuk staf golongan IV Rp9 juta, staf golongan III Rp7 juta, staf golongan II Rp5 juta dan staf golongan I Rp3 juta.

Kepala BKD Banten, Samsir ditemui usia menghadiri pelantikan CPNS menjadi PNS di Aula Inspektorat KP3B, Curug, Kota Serang Kamis, (27/10) membenarkan adanya peningkatan tambahan penghasilan pegawai untuk tahun 2017. "Iya betul ada penambahan TP PNS, tapi dari rancangan awal yang dibuat untuk jabatan eselon I memang Rp63 juta, tapi sekarang dikurangi menjadi Rp40 juta," kata Samsir.

Ia menjelaskan adanya pengurangan dari masing-masing jabatan yang diterima oleh pegawai masih dalam pembahasan dan harus mendapatkan persetujuan dari DPRD. "Kita masih bahas ini, dan untuk besarannya akan dikurangi lagi. Yang jelas untuk jabatan sekda dari Rp63 juta menjadi Rp40 juta. Dan itu juga akan berdampak pada jabatan dibawahnya," tandasnya.

Namun kata dia, untuk keputusan apakah usulan dari pemprov akan dilaksanakan atau tidak harus menunggu persetujuan dari DPRD. "Harus mendapatkan persetujuan dari badan anggaran," jelasnya.

TP PNS yang diberikan kepada pegawai, apabila prilaku kerja dan prestasi kerja yang dilakukan masuk kriteria yang telah diputuskan. "Minimal prilaku kerjanya 60 persen dan prestasinya 40 persen. Kalau masih dibawah itu, tentunya pegawai tidak akan mendapatkan tambahan penghasilan," ungkapnya. (TM-1/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X