JAKARTA, TOPmedia - Wacana mengenai Perppu Kebiri telah menjadi pembahasan sejak beberapa waktu lalu. Apalagi mengingat meningkatnya perilaku kejahatan pada anak-anak belakangan ini.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang paripurna untuk membahas tentang Perppu ini. Hasilnya, mereka memutuskan untuk mengesahkan Perppu kebiri menjadi Undang-Undang yang sah, Rabu (12/10/2016).
Namun pengesahan Undang-Undang ini rupanya menuai pro-kontra dari sejumlah pihak. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Gerindra sempat mengajukan penolakan.
Tidak hanya itu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kabarnya menolak menjadi eksekutor. Meski telah menjadi Undang-Undang, kebiri dianggap tidak sesuai dengan kode etik dan sumpah profesi kedokteran.
Meski begitu, tidak sedikit yang menunjukkan dukungannya. Salah satunya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka berharap dengan adanya hukum ini, kejahatan seksual pada anak bisa berkurang.
"KPAI mengapresiasi disahkannya Perppu ini sebagai UU. Ini sebagai wujud sensitivitas lembaga legislatif dalam merespon permasalahan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terus terulang," ujar komisioner KPAI Asrorun Niam. (Detik.com/Red)