Imigrasi Serang: Pengawasan TKA Terbentur Perpres

photo author
- Kamis, 29 September 2016 | 20:10 WIB
Imigrasi Serang. (Foto: TOPmedia)
Imigrasi Serang. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Banten masih menjadi keluhan bagi kalangan serikat buruh. Ribuan buruh dari beberapa organisasi serikat pekerja Kamis (29/09/2016) pagi berunjuk rasa ke kantor Gubernur Banten meminta Gubernur Rano Karno beserta Disnakertrans dan Intansi terkait agar lebih serius mengawasi para TKA di Banten.

Para buruh ini menjelaskan bahwa keberadaan TKA di banten telah menimbulkan permasalah serius yaitu telah menggeser keberadaan para pekerja lokal.

"Kalau transfer kemampuan sih oke, tapi ini keterlaluan karena mereka (TKA,red) juga bekerja dengan keahlian yang sama dengan kami, tapi anehnya mereka mendapat gaji yang jauh lebih besar dari kami," ungkap Wakil Ketua DPC KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Kabupaten Serang, Heri susanto‎, Kamis (29/09/2016).

Menanggapi maraknya TKA ke Banten, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim), Imigrasi Serang, M.Reza Al Kahfi mengungkapkan bahwa untuk pengawasan TKA memang tidak mudah, karena ini ada kaitannya dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Kita mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan silahkan bisa dilihat di www.expat.or.id/info/PERPRES_NO_21_2016.pdf), bahwa Indonesia adalah bagian dari 169 negara yang memberikan bebas visa kepada WNA (Warga Negara Asing). Tadinya Pemerintah pusat diberlakukannya bebas visa ini untuk menambah devisa, tapi nyatanya terbalik, nah inilah yang menjadi tugas berat bagi kita di Imigrasi," ujar Reza.

Reza menuturkan, di Bandara Internasional Soekarno Hatta saja misalnya sebagai salah satu pintu masuk WNA, pihak Imigrasi tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah TKA masuk ke Indonesia, karena memang aturannya tidak ada untuk melarang TKA masuk ke Indonesia.

"Namun setelah WNA itu ke Indonesia, maka tugas Imigrasi terdekatlah yang melakukan pengawasan terhadap WNA itu, apakah mereka memiliki visa izin wisata, menetap atau menjadi bekerja di Indonesia. Pada posisi inilah kita baru bekerja melakukan pengawasan," kata Reza, Kamis (29/09/2016).

Atas dasar itulah pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Banten dan Indonesia pada umumnya memang tidak mudah, meski demikian untuk di wilayah Imigrasi Serang, yang meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Serang kami sudah membentuk Timpora (Tim Pemantau Orang Asing).

"Kami juga sudah membentuk Timpora dengan melibatkan elemen-elemen masyarakat sampai tingkat RT dan RW, merekalah yang kami minta untuk melaporkan, apabila menemukan TKA-TKA yang dianggap tidak memiliki kejelasan dalam aktivitas kesehariannya," ungkap Reza. (TM-2/red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X