KPID Banten Larang Radio dan TV Lokal Menayangkan 13 Lagu Ini

photo author
- Selasa, 9 Agustus 2016 | 18:30 WIB
KPID Provinsi Banten.*
KPID Provinsi Banten.*

CILEGON, TOPmedia - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten, melarang tv lokal dan radio yang bersiaran di Banten untuk menyiarkan 13 lagu yang berdasarkan hasil pengkajian dan pengamatan KPID dinilai tidak layak disiarkan karena mengandung unsur seks dan merusak moral.

Tiga belas lagu yang dilarang diputar dan ditayangkan radio dan tv lokal itu antara lain:

1. Hamil Duluan (Tuty Wibowo)
2. Satu Jam Saja (Zaskiya Ghotic)
3. Ga Jaman Punya Pacar Satu (Lolita)
4. Merem Merem Melek (Elicya)
5. Melanggar Hukum (Moza Kirana)
6. Mucikari Cinta (Rimba Mustika)
7. Cowo Oplosan (Geby Go)
8. Paling Suka 69 (Julia Perez)
9. Simpanan (Zilvia)
10. Wanita Lubang Buaya (Mirnawati)
11. Hamil Sama Setan (Ade Parlan)
12. Mobil Bergoyang (Asep Rumpi dan Lia MJ)
13. Apa Aja Boleh (Della Puspita)

Larangan tersebut disampaikan ketua KPID Banten, Ade Bujhaeremi saat melakukan siaran langsung disalah satu radio lokal, mandiri FM di Kota Cilegon, Selasa (09/08/2016).

"Kami meminta agar semua stasiun TV Lokal di Banten dan Radio untuk tidak menayangkan atau menyiarkan 13 lagu tersebut dikarenakan mengandung unsur seks yang sangat tidak mendidik ke masyarakat Banten," ujar Ade. (S.H/red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X