TOPMEDIA - Sebanyak 5.600 bidang tanah tersebar di 14 desa se - Kabupaten Serang telah dipasang patok batas tanah, hal itu sebagai implementasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).
Gemapatas yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dimana sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh 33 provinsi termasuk diantaranya Provinsi Banten.
Sedangkan Gemapatas pelaksanaan di Provinsi Banten serentak pada 4 kabupaten dan kota tersebar di 16 kecamatan dan 63 desa/kelurahan. Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sebagai penyelenggara kegiatan memilih di Kampung/Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang sebagai pusat acara beberapa hari lalu, Jumat 3 Februari 2023.
Baca Juga: Dibutuhkan Segera! Penempatan Jakarta Pusat, PT Mitra Karsa Utama Membuka Lowongan Kerja Terbaru New
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa, Asda I Kabupaten Serang Nanang Supriatna, Kepala BPN Kabupaten Serang Harlina Ulwiyati dan puluhan warga Kecamatan Ciomas penerima sertifikat anah.
Wabup Serang, Pandji Tirtayasa menyatakan, bahwa tentunya dengan filosofi pemasangan patok batas itu tujuannya adalah agar ada kepastian batas batas tanah, sehingga, dengan demikian tidak terjadi lagi pencaplokan terlebih pergeseran batas tanah.
”Itu dampak positifnya dan ini sangat bermanfaat sekali. Kita ada di 14 desa sebanyak 5.400 patok hari ini dilakukan secara serentak di 14 desa,”ujar Pandji kepada wartawan.
Baca Juga: 3 Wisata Gratis dan Terbaru di Tangerang Banten, Hits Terpopuler di 2023
Kemudian, kata Pandji, pada momen dilaksanakannya Gemapatas warga Kabupaten Serang juga menerima secara simbolis sebanyak 62 sertifikat yang sudah jadi.
”Ini adalah progres pengajuan sertifikasi tanah aset Pemda Kabupaten Serang, kita punya 1.700 aset. Dari 1700 aset itu sudah selesai bersertifikat sebanyak 414 aset, di tambah lagi sekarang sebanyak 62 berarti kita sudah menyelesaikan sebanyak 476 sertifikat, nah setelah itu kita proses terus,”terangnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengatakan, tanda batas ini adalah kewajiban pemilik tanah untuk menjaga batas bidang tanahnya, karena seperti kita ketahui bahwa barang siapa yang memasuki bidang tanah tanpa ada izin pemilik kuasanya itu tentu ada pasal yang berlaku.
Baca Juga: 5 Wisata Gratis di Tangerang Terpopuler, Cocok Dikunjungi untuk Liburan Hemat Akhir Pekan
”Karena itulah perlu memasang tanda batas, patok tanda batas ini perlu dipasang pada bidang tanah yang belum memiliki tanda batas dan harus segera dipasang,” ujarnya.
Gemapatas ini, sambung Rudi, memiliki tujuan sebagai langkah awal dalam menyelesaikan pendaftaran bidang-bidang tanah di Provinsi Banten.
"Jika sudah dipasang patok dan sudah disepakati oleh tetangga batas bidang tanah yang dimiliki, tentunya ini akan menghindari adanya permasalahan, itulah yang disebut Anti Cekcok. Kemudian proses sertifikasi akan cepat dan mencegah tanah Bapak dan Ibu diserobot oleh pihak lain dan inilah yang disebut dengan Anti Caplok,”jelas Rudi.