TOPMEDIA - Berikut ini jadwal libur cuti bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang saat ini jadi perbincangan publik. Kapan pemerintah menetapkan liburan itu? Mengingat natal dan tahun baru tinggal menghitung hari.
Berikut TOPmedia ulas dari berbagai sumber mengenai jadwal libur Natal dan Tahun Baru 2022 sesuai dengan keputusan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy baru saja memperbarui keputusan soal cuti bersama untuk Hari Raya Natal.
Pemerintah memutuskan tanggal 26 Desember 2022 yang jatuh pada hari Senin sebagai hari cuti bersama.
Ketentuan tersebut berubah dari kebijakan yang diberlakukan pada 2021 silam dengan menghilangkan cuti bersama. Muhadjir menyebut hal tersebut diambil karena pandemi Covid-19 sudah terkendali.
Jadwal Hari Libur Desember 2022 ditetapkan pada hari Minggu, 25 Desember 2022 sebagai Hari Raya Natal
Senin, 26 Desember 2022 hari kerja seperti biasa. Tidak ada tambahan cuti bersama setelah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meralat pernyataannya terkait pengumuman cuti bersama Hari Natal.
Baca Juga: Gunung Kidul Yogyakarta Tawarkan Pemandangan Eksotis Hotel View Pantai, Harga Murah Banget
Dia menjelaskan, tidak ada tambahan cuti bersama Natal, namun pekerja yang mau mengambil cuti dipersilakan.
“Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama,” kata Muhadjir dalam keterangannya, Jumat 16 Desember 2022.
Sementara untuk jadwal Hari Libur Januari 2023 yaitu Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi
– Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Jadwal Cuti Bersama Januari 2023
– Senin, 23 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 2023, setiap peringatan hari raya keagamaan akan diikuti dengan libur cuti bersama selama satu hari, kecuali perayaan Idul Fitri yang mendapatkan jatah libur cuti bersama selama empat hari.***