“Dan saya akan menandatangani pengantar untuk dilakukannya evaluasi oleh Kemendagri. Sore ini juga kita akan hantarkan ke Kemendagri,” ungkapnya.
Dimana, pada Raperda APBD Perubahan Tahun 2022 tersebut memiliki struktur anggaran, diantaranya Pendapatan Daerah semula sebesar Rp 10,6 triliun, menjadi Rp 11,3 triliun, bertambah RP 726,9 miliar atau 6,83 persen.
Belanja Daerah semula sebesar RP 11,2 triliun menjadi Rp 11,8 triliun, bertambah Rp 670,1 miliar atau 5,97 persen.
Melalui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut diharapkan bisa menjadi sebuah langkah bersama mewujudkan percepatan pembangunan di Provinsi Banten.
Lebih jauh Al Muktabar membenarkan pada APBD Perubahan Tahun 2022 ini, dana cadangan Pemilu batal mulai dialokasikan.
"Akan dimasukan pada APBD murni Tahun 2023," katanya.
n.