TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Tahap IV di Pendopo Bupati Serang.
Penandatanganan kerjasama bertujuan untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dilakukan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wilayah Serang Timur Yatmi Pujiastuti.
Kepala KPP Pratama Wilayah Serang Timur Yatmi Pujiastuti mengatakan penandatangan kerjasama yang berisikan kerjasama pertukaran data untuk pendekatan observasi penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun daerah.
Baca Juga: Hore BLT BBM Cair! Jika Anda Belum Dapat, Daftar di Link Ini
“Jadi dua-duanya nanti akan mendapatkan keuntungan dari tiga pihak,”ujarnya kepada wartawan usai penandatangan Pendopo Bupati Serang pada Kamis, 15 September 2022.
Dijelaskan terkait keuntungannya, sebut Yatmi, yakni keuntungan untuk penerimaan negara dalam keterkaitan data, kemudian untuk meningkatkan kapasitas juga.
Karenanya kalau pajak pusat dan daerah mirip, tapi kalau pusat seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atau PPN.
Baca Juga: PT Rajawali Lintas Samudera Membuka Lowongan Kerja Terbaru Untuk Posisi Staff Administrasi
“Kalau pajak daerah seperti restoran dan hotel, itu sebenarnya kalau hotel atau rumah makan ada peningkatan usaha kemudian penghasilannya naik itu ada kaitan dengan penerimaan pajaknya juga, jadi saling terkait sebenarnya,”katanya.
Disisi lain pada perjanjian kerjasama juga, Yatmi juga menyebutkan, di dalamnya ada pertukaran data baik data dari wajib pajak yang ada di Kabupaten Serang.
Kalau untuk di daerah adanya perizinan IMB (izin mendirikan bangunan), izin usaha dan lainnya.
Baca Juga: Lakukan Aksi Bejatnya di Belakang Sekolah, Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Pandeglang
“Itu nanti akan diberikan ke kantor pajak untuk optimalisasi penerimaan negara,”katanya.
Dengan optimalisasi penerimaan pajak, lebih lanjut Yatmi menyebutkan, akan berdampak dari penerimaan pajaknya naik akan kembali lagi ke daerah dalam bentuk APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).