TOPMEDIA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon bersama dengan Pemkab Serang sepakati pembuangan sampah dengan retribusi tertinggih 85 ribu perkibik dalam pembuangan sampah Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung.
Kepala DLH Kota Cilegon, Aziz Setia Ade mengatakan, bahwa sesuai dengan yang telah dirinyanya sampaikan bahwa untuk sampai ssngan kemarin pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung Kota Cilegon itu kurang lebih 1300 meter kibik yang telah DLH Kota Cilegon terima dan di data olehnya.
"Sesuai dengan informasi yang saya sampaikan bahwa sampai dengan hari kemarin kurang lebi ada 1.300 meter kibik yang sudah kami terima sampah dari wilayah kabupaten serang. Sehingga kami sudah ada catatanya dan kami akan tagihkan pada saat waktu ini sudah mencapai satu bulan," kata Aziz.
Baca Juga: Bukan Hanya Smartphone, 5 Kebiasaan Sepele Ini Ternyata Juga Bisa Merusak Kesehatan Mata
"Jadi kita sama dengan penagihan retribusi kepada perusaha perusahaan yang ada di Kota Cilegon,"imbuhnya.
Selain itupun kata Aziz bahwa dalam proses penagihan itu tidak secepat itu melainkan perlu yang namanya akumulasi terlebih dulu sehingga hasil tadi pertemuan dengan Pemkab Serang setiap tanggal 10 Pemkab Serang di wajibkan untuk membayar retribusinya ke Pemkot Cilegon sesuai dengan kesepakatan hari ini.
"Sehingga penagihan ini tidak langsung. Hari ini kita buat langsung kita tagih itu tidak mungkin. Tapi kita akumulasikan dan dibuat perjanjian tadi setiap tanggal 10 kita akan tagihkan ke Pemerintah Kabupaten Serang dan itu akan pastikan kita tagihkan,"ungkapnya.
Baca Juga: Diusung Golkar jadi Calon Bupati Serang, Andika Hazrumy Mulai 'Tebar Pesona'
Adapun untuk yang sekarang sebelum ada perjanjian ini atau perjanjian ini di tandatangani yang DLH Tagihkan itu sekitar 85 ribu permeter kibik.
"Kita net dalam menagih setiap tanggal 10 itu kita terapkan tarif tertinggih itu 85 ribu per meter kibik,"paparnya.
Ia juga menyatakan, bahwa saat ini pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung masih di lakukan oleh Pemkab Serang.
Baca Juga: Golkar Banten Usung Airin Rachmy Diany, PDIP Banten: Kita Tidak Diperintahkan Bicara Dulu Cagub
"Masih masih dalam proses pembuangan sampah kabupaten serang ke Kota Cilegon,"ujar Aziz.
Sementra itu, ASDA I pada Pemkab Serang, Nanang Supriyatna mengatakan, pembuangan sampah Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung ini secara keseluruhan sampah yang berada di wilayah Kabupaten Serang.