pemerintahan

Rencana Pembangunan Rumah Ibadah Gereja HKBP Cilegon

Selasa, 6 September 2022 | 19:16 WIB
Ketua Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon,J. Manulang di wawancara wartawan (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Ketua Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon,J. Manulang mengatakan, pihaknya mewakili HKBP, melalui Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP MARANATHA CILEGON, pihaknya telah dapat sampaikan dalam rencana pembangunan HKBP MARANATHA Cilegon yang berlokasi di Linkungan Cikuasa Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol. 

"Kami dapat sampaikan bahwa terkait rencana pembangunan HKBP MARANATHA Cilegon yang berlokasi di Linkungan Cikuasa Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol, untuk sampai saat ini masih dalam tahap proses kelengkapan dokumen pengurusan perijinan sesuai dengan SBK 2 Menteri," kata dia. 

Selain itu sambung dia, adapun untuk tahapan yang sudah dilakukan oleh dirinya yakni, pertama Seratus Dua Belas (112) Jemaat sdh divalidasi dari total jemaat 3.903 jiwa atau 856 KK yang tersebar di Delapan (8) Kecamatan kota Cilegon.

Baca Juga: Hati Hati, Penunggak Pajak Daerah Dipantau Kejari Serang

Kedua, pihaknya nya meminta Dukungan dari 70 warga yg berada di linkungan Kelurahan Gerem, telah diajukan permohonan validasi domisili sejak Tanggal 21 April 2022 kepada 

Lurah gerem (Bp. Rahmadi), namun LURAH tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 wukungan warga dengan alasan tidak jelas. 

"Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Bab IX, Pasal 53 Ayat 2-3 yang menyatakan bahwa waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Pejabat Pemerintah, apabila dalam batas waktu tersebut Pejabat pemerintah tidak menetapkan dan melakukan keputusan dan tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum,"ungkapnya.

Baca Juga: Wendi Akan Tampilkan Silat Kaserangan, Sekda Kabupaten Serang : Inilah Yang Dinantikan

Selain itu, dia juga meminta dalam Permohonan ke Menag Cilegon sudah diajukan Tanggal 06 Juni 2022 dan sudah dijawab, dan sudah dilengkapi dan juga sudah diajukan kembali Pada Tanggal 15 Agustus 2022, Namun sampai saat ini belum ada jawaban. 

"Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Bab IX, Pasal 53 Ayat 2-3 yang menyatakan bahwa waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Pejabat Pemerintah, apabila dalam batas waktu tersebut Pejabat pemerintah tidak menetapkan dan melakukan keputusan dan tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum,"ujarnya. 

Dijelaskan dia bahwa adapun untuk berkas permohonan ke FKUB Cilegon sudah diajukan pada Tanggal 23 Agustus 2022, namun hingga saat ini belum juka ada jawaban.

Baca Juga: Ratu Atut Chosiyah Mendapat Pengurangan Masa Tahanan 3 Bulan, Kini Sudah Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor

"Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Bab IX, Pasal 53 Ayat 2-3 yang menyatakan bahwa waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Pejabat Pemerintah, apabila dalam batas waktu tersebut Pejabat pemerintah tidak menetapkan dan melakukan keputusan dan tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum,"ujarnya. 

"Perihal kepemilikan tanah HKBP yang rencanannya akan dibangun rumah ibadah adalah hasil dari tukar menukar tanah antara HKBP dengan PT. Nusaraya Putra Mandiri (PT NPM) pada Tanggal 08 Oktober 2004, dan melalui keputusan WALIKOTA Cilegon, salah satu syarat dari kesepakatan yaitu bahwa di atas tanah itu bisa dapat di bangun tempat ibadah,"jelasnya. 

Halaman:

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB