TOPMEDIA.CO.ID - Terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Cilegon, Sekda Kota Cilegon himbau pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon untuk tidak merokok di ruangan kerja maupun tempat kerja.
Maman Mauludin mengatakan, pihaknya atas nama Sekda Kota Cilegon menyambut baik atas Perda yang telah di sahkan oleh DPRD dengan Pemkot Cilegon.
"Iyah saya menyambut baik. Saya kebetulan tidak ngerokok,"kata Maman saat dijumpai di ruangan kerjanya, Selasa 2 Agutus 2022.
Baca Juga: Satreskrim Polres Lebak Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor
"Jadi saya sangat mendukung tapi iyah kita akan tata. Setelah nanti kemarin paripurna kemudian nanti ada tahapan di register di provinsi,"imbuhnya.
Menurut Maman bahwa dirinya akan membuat aturan mengenai aturam larangan merokok di lingkungsn kerja Pemerintahan Kota Cilegon.
"Kemudian kita undangkan iyah untuk penggunaanya. Iyah nanti turunannya kita harus mengatur kali iyah," ucapnya.
Baca Juga: Permudahan Sistme Layanan di RSUD Banten, Pakai Aplikasi Sipalawa
"Mana mana ruang yang boleh merokok dan mana ruang publik yang tidak merokok,"imbuhnya.
"Juga perkantoran yang jelas semua harus mengatur mana mana yang boleh merokok dan mana yang tidak,"sambungnya.
Karena pada umumnya, kata Maman bahwa harus mematuhi dari pada Perda itu sendiri.
Baca Juga: Tournament Badminton di Griya Permata Asri Dibuka, Mulai Cari Bibit Unggulan
"Bagaimana caranya kawasan itu menjadi bersih dan sebagainya dan sehat," jelasnya.
"Iyah nanti saya akan bersama temen temen menyiapkan titik khusus. Dimana itu masih bisa merokok yang jelas lingkup sekda ruangan kerja dan tempat kerja harus secara netral dari asap rokok," imbuhnya.