TOPMEDIA.CO.ID - Menjelang Perayaan Idhul Adha 1443 H, lalu lintas hewan dan produk hewan semakin meningkat.
Sementara itu, sejak beberapa bulan terakhir muncul Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa/kijang, onta dan gajah. PMK atau dikenal juga sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) dan Apthtae Epizooticae adalah penyakit hewan menular bersifat akut yang disebabkan virus.
Antisipasi penyebaran PMK, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, tanggal 20 Mei 2022 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 524/1181-DISTAN/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku.
Surat edaran ini sebagai salah satu langkah untuk mengendalikan penyebaran penyakit mulut dan kuku.
Menghindarkan risiko kerugian lebih besar yang ditanggung oleh masyarakat, khususnya para peternak hingga pelaku usaha yang berbahan baku daging ternak.
Baca Juga: 6 Hal ini Bisa Sebabkan Kulit Kepala Gatal Setelah Keramas, No 4 Harus Diwaspadai
Pengendalian PMK semakin diintesifkan seiring dengan meningkatnya pergerakan/lalu lintas hewan ternak antar daerah saat menjelang Idul Adha 1443 H/2022M.
Al Muktabar sedini mungkin berupaya menangani masalah penyebaran PMK, khusus pada hewan kurban. Langkah itu untuk memastikan kondisi hewan kurban yang dijual pelapak terbebas dari penyakit kuku dan mulut (PMK) serta dalam kondisi aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Baca Juga: Dinkes Banten Distribusikan Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus Penuhi SDM di Fasyankes
SE Gubernur Banten itu juga memperhatikan hasil uji laboratorium sampel dari satu lokasi di Provinsi Banten oleh Veteriner Subang. Dimana pada tanggal 12 Mei 2022 perihal hasil uji laboratorium bahwa sampel dari Kota Tangerang Selatan dinyatakan negatif uji PCR PMK, serta pada tanggal 13 Mei 2022 perihal hasil uji laboratorium bahwa sampel dari Kota Tangerang Selatan dinyatakan positif antibodi PMK.
"Sehubung dengan hal tersebut, sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap PMK pada hewan, dimohon agar seluruh Bupati/Walikota melakukan beberapa langkah, di antaranya membentuk gugus tugas pengendalian dan penanggulangan PMK dengan melibatkan instansi terkait, akademisi/pakar maupun pihak lainnya," tulis SE tersebut.
Dalam SE itu, Penjabat Gubernur meminta Bupati/Walikota menunjuk pejabat otoritas veteriner Kabupaten/Kota, melakukan pembinaan kepada peternak untuk melakukan pelaporan jika menemukan kasus atau kematian pada hewan ternak dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PMK dan melaporkan kasus kesakitan atau kematian pada hewan rentan melalui ISIKHNAS.
Bentuk Satgas Gabungan Pengawasan lalu Lintas Hewan
Penjabat Gubernur Banten, terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Banten saat perayaan Idhul Adha 1443. Al Muktabar menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan.
Sebagai tindak lanjut kerja sama itu, Rabu, 22 Juni 2022, Pj Gubernur Al Muktabar memimpin Apel Siaga Pelepasan Tim Gabungan Pengawasan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Jawa Barat dan Banten. Apel tersebut, dilakukan di lapangan kantor check point lalu lintas hewan di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.