pemerintahan

Berikan Jaminan Sosial, Kejati Banten Kerjasama dengan BPJS

Jumat, 10 Juni 2022 | 19:39 WIB
Kejati Banten melakukan kerjasama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, guna memberikan jaminan sosial bagi pekerja di wilayah Provinsi Banten, Jumat 10 Juni 2022 (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Kejati Banten melakukan kerjasama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, guna memberikan jaminan sosial bagi pekerja di wilayah Provinsi Banten, Jumat 10 Juni 2022.

Kerjasama tersebut dilakukan dengan melaksanakan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten dengan Kejati Banten, tentang optimalisasi penyelenggaraan program.

Serta penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan se - wilayah Provinsi Banten.

Baca Juga: Perbaiki Fasilitas Umum, Inilah Hasil 100 Hari Kerja Lurah Banjarnegara Kota Cilegon

Diikuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejari Cilegon, Kejari Lebak, Kejari Pandeglang dan Kejari Serang.

Adapun poin-poin kerjasamanya yaitu, memastikan dan menjamin perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk Non ASN, Honorer, pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Serahkan Sertipikat, Kakanwil BPN Banten: Terima Kasih Dukungannya

Melakukan penegakan kepatuhan, dan penegakan hukum terhadap badan usaha, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menginisiasi pembentukan tim kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kerjasama antara Kejati Banten dan BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan salah satu bentuk kolaborasi yang dilakukan, dalam upaya meningkatkan kepatuhan kepada pemberi kerja, atau badan usaha terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Wujudkan SDM Berkompeten, LSP ISI Bersama Kanwil BPN Banten Selenggarakan Uji Kompetensi

Hal itu sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan melakukan optimalisasi terlaksananya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kami berkomitmen dan berupaya untuk mendorong seluruh Non ASN, honorer dan pekerja rentan baik didalam maupun diluar lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten untuk menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena manfaat programnya yang sangat baik," katanya saat melakukan monitoring dan evaluasi, penguatan, penanganan masalah Hukum Bidang Datun se-wilayah Banten, di Tangerang, Jumat 10 Juni 2022.

Halaman:

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB